Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perusahaan asal Jepang Yamato Sewing Machine Mfg.Co,.Ltd mengajukan pembatalan merek Yamaru milik pengusaha lokal bernama Shintawati di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Perusahaan yang menggunakan merek dagang Yamato Mishin Seizo Kabushiki Kaisha tersebut sebelumnya juga sudah mengajukan pembatalan merek Yamada milik pengusaha lokal juga.
Gugatan pembatalan merek ini didaftarkan pada 8 Juli 2014 yang lalu. Kuasa hukum Yamato, Sani Effendy mengajukan pembatalan merek Yamaru dengan nomor pendaftaran IDM000294747 dengan kelas 07 seperti mesin-mesin perkakas, motor-motor, kopeling-kopeling dan ban-ban mesin. Yamato juga menyeret Direktorat Merek sebagai tergugat dua. "Klien kami adalah pemilik tunggal merek Yamato dan merek Yamaru memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato," ujarnya pekan lalu.
Sani mengatakan bahwa merek Yamato telah didaftarkan dengan nomor IDM00072781 pada 14 September 2004 dengan kelas barang 07 seperti mesin-mesin jahit serta bahagian-bahagian dan fitting-fittingnya yakni motor-motor untuk mesin jahit. Dengan terdaftarnya merek dagang Yamato di Indonesia maka perusahaan asal negeri Sakura tersebut mempunyai hak ekslusif untuk menggunakan sendiri merek tersebut.
Disamping itu, Sani bilang merek Yamato adalah merek terkenal di dunia dan telah terdaftar di lebih dari 50 negara di dunia yang nanti akan ditunjukkan dalam pembuktian. Selain itu, merek Yamato juga merupakan nama badan hukum Yamato Sewing. Nah merek milik Shintawati yaitu Yamaru memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Yamato. Baik itu dalam ucapan kata, dan suara dapat menimbulkan kesan pada publik seakan-akan merek Yamaru berasal dari Yamato Sewing atau setidaknya memiliki hubungan erat.
Karena alasan tersebut, Sani mengajukan pembatalan merek dagang Yamaru milik Shintawati berdasarkan pasal 68 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang merek. Isinya adalah pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan karena didaftarkan dengan itikad tidak baik. Sebab sukar dibayang Shintawati mendaftarkan merek miliknya, kecuali niat untuk membonceng ketenaran nama dagang dan merek Yamato.
Sani meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Yamaru dan menyatakan Yamato Sewing adalah pemilik ekslusif merek Yamato di Indonesia. Sani juga meminta agar Direktorat merek menghapus merek Yamaru didaftar umum merek dan mengumumkannya ke publik. Sengketa ini telah memasuki sudang perdana. Namun pihak tergugat belum hadir dalam persidangan.
Pihak pengadilan telah memanggil Shintawati dialamatnya Kalideres, Jakarta Barat. Namun berdasarkan keterangan lurah setempat, Ia sudah tidak lagi tinggal di sana. Maka pengadilan akan memanggil Shintawati lewat media massa. Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa pekan ini dengan agenda pemanggilan kembali tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News