kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Perusahaan Inggris Tuntut Pemilik Merek Smirnoff


Kamis, 12 November 2009 / 11:10 WIB
Perusahaan Inggris Tuntut Pemilik Merek Smirnoff


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Kesal atas ulah pengusaha lokal yang mendompleng merek minuman beralkohol Smirnoff. Diageo North America Inc, perusahaan asal kota London, Inggris yang juga memproduksi merek minuman alkohol seperti Johnny Walker, Baileys dan Guinness ini langsung mengajukan gugatan pembatalan merek ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam gugatan yang dilayangkan sejak 9 September 2009 ini, Diageo menuding Stefen Rudy telah seenaknya mendaftarkan merek Smirnoff pada tanggal 17 September 2004. Gugatan tersebut menyebutkan, Stefen Rudy mendaftarkan merek Smirnoff untuk produk pakaiannya.

Sontak saja, Diego berang. Sebab, perusahaan ini mengklaim telah memproduksi dan menjual produk minuman beralkohol dengan merek Smirnoff di seluruh dunia sejak 1923. Selain itu, mereka juga sudah mendaftarkan merek ini di 170 negara.

Di antaranya, Amerika Serikat, Inggris, Australia, Austria, Bulgaria, Brasil, Kanada, China, Uni Eropa, Jepang, Prancis, India, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura. Di Indonesia sendiri merek ini telah didaftarkan sejak 8 Maret 1958 dan diperpanjang beberapa kali.

Kini, sengketa tersebut sudah memasuki agenda pembuktian. Rencananya, sidang yang dipimpin Hakim Sulaiman tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda bukti dari tergugat.

Sementara itu kuasa hukum Stefen Rudy, Rahman Sitorus menegaskan bahwa tudingan pendomplengan itu akan dibuktikan di persidangan. “Sama atau tidaknya merek itu kita lihat pada persidangan nantinya,” tegasnya, Rabu (11/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×