Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Perusahaan mesin asal Inggris, Brush Electrical Machines Limited (BME), mengajukan gugatan pembatalan merek Brush terhadap perusahaan lokal PT Adi Perkasa Buana.
Perkara nomor 67/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST yang didaftarkan sejak 27 Oktober 2015 lalu ini memasuki persidangan perdana pada Kamis kemarin (12/11). Namun persidangan tersebut harus ditunda lantaran Adi Perkasa Buana tak hadir. Padahal panitera telah memanggil tergugat secara resmi.
Dalam berkas gugatan yang diterima KONTAN, Kamis (12/11), kuasa hukum BME Mansur Alwani menjelaskan, merek milik tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya. Hal itu terlihat dari sisi penulisan dan pengucapan, persamaan tampilan, dan persamaan jenis barang.
Penggugat menilai merek milik tergugat memiliki persamaan bentuk dan cara penempatan unsur-unsur merek. Tampilan keduanya juga sama-sama menggunakan tulisan yang menggunakan huruf kapital hutan tanpa disertai dengan variasi apapun.
Apalagi, produk milik tergugat juga digunakan di kelas yang sama, yakni kelas 7 yang meliputi jenis barang mesin dan mesin perkakas. "Sehingga hal tersebut dapat membingungkan konsumen," tulis Mansur, dalam berkas.
Tak hanya itu, menurut Mansur, tergugat juga memiliki iktikad tidak baik karena dengan sengaja ingin membonceng ketenaran merek milik BME. "Merek milik BME telah didaftarkan dan digunakan terlebih dahulu di negara asalnya serta di berbagai negara lainnya di dunia, dibandingkan pendaftaran merek milik tergugat," tambahnya.
Sekadar informasi, merek Brush telah didaftarkan di 18 negara, antara lain Hong Kong, pada 14 Oktoer 2005, Amerika Serikat pada 24 Mei 2005, Spanyol pada 9 Desember 2002, dan Kuwait pada 21 Mei 2008. Sementara Adi Perkasa Buana baru mendaftarkan merek tersebut di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada 14 Januari 2010 dengan No. IDM000233078.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













