kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

Perusahaan gateway Tax Amnesty wajib lapor


Selasa, 06 September 2016 / 20:21 WIB
Perusahaan gateway Tax Amnesty wajib lapor


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan seluruh perbankan, manajemen aset dan perusahaan sekuritas yang menjadi gateway Program Pengampunan Pajak untuk melapor ke Ditjen Pajak. Jika tidak, otoritas Pajak tak segan-segan menjatuhkan sanksi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 12/PJ/2016 yang baru saja dirilis. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, aturan ini dikeluarkan untuk mengatur prosedur pengadministrasian laporan gateway dalam rangka Tax Amnesty.

Dalam aturan ini, gateway diwajibkan menyampaikan laporan ke Dirjen Pajak mengenai pembukaan dan pengalihan dana ke rekening khusus dan pembukaaan rekening yang khusus dibuat gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut.

Selain itu, gateway juga diwajibkan menyampaikan laporan posisi investasi wajib pajak setiap bulan dan atau setiap pengalihan dana atau investasi antar gateway.

"Kewajiban laporan berlaku selama tiga bulan sejak dana dialihkan oleh wajib pajak ke rekening khusus," kata Ken, Selasa (6/9).

Lebih lanjut menurutnya, laporan tersebut disampaikan kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal baik secara manual atau online dalam bentuk digital.

Sementara itu, Kelapa Kantor Pengolahan Data Eksternal menyampaikan laporan terkait data dan informasi mengenai gateway kepada Direktur Peraturan Perpajakan II apabila gateway tersebut tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan namun tidak sesuai ketentuan.

Direktur Peraturan Perpajakan II atas nama Dirjen Pajak kemudian meminta klarifikasi secara tertulis kepada gateway. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dirjen Pajak dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan sanksi kepada gateway.

"Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai gateway yang diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait," tambah Ken.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×