kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.715   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Perusahaan cangkang bisa segera ikut tax amnesty


Selasa, 23 Agustus 2016 / 11:02 WIB
Perusahaan cangkang bisa segera ikut tax amnesty


Reporter: Asep Munazat Zatnika, Umar Idris | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Warga negara Indonesia yang memiliki perusahaan cangkang (offshore) di luar negeri bisa segera mengikuti program amnesti pajak. Tak lama lagi aturan teknis bagi para pemiliki perusahaan offshore untuk mengikuti amnesti segera terbit.

Saat ini, draft dari aturan tersebut sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk disinkronisasikan dengan aturan lainnya. "Saya sudah meneken aturannya," tandas Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin.

Peraturan ini akan mengatur pemindahan aset maupun deklarasi bagi para pemilik perusahaan offshore yang selama tercatat di negeri surga pajak. Data Ditjen Pajak, ada 2.251 SPV yang dimiliki oleh sekitar 6.500 warga Indonesia yang menyimpan kekayaannya di luar negeri.

Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menambakan, PMK ini hanya akan mengatur perusahaan special purpose vehicle (SPV) yang tak memiliki kegiatan operasional.

Dengan kata lain, aturan ini hanya menyasar perusahaan cangkang untuk tujuan tertentu, misalnya seperti penggelapan pajak. Sebab, aturan teknis tax amnesty perusahaan cangkang yang memiliki kegiatan operasional diatur dalam PMK No 118/PMK.8/2016 tentang Pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Dalam PMK terbaru kelak, WNI yang ingin mengakui kepemilikan atas sebuah SPV wajib menyertakan aset-aset yang ada di dalam perusahaan itu. "Karena hanya berfungsi sebagai cangkang, harus dipindahkan ke Indonesia," kata Prima, Senin (22/8).

Atas aset-asetnya, wajib pajak bebas tetap menyimpan di luar negeri atau dibawa masuk Indonesia. Mereka bebas ikut deklarasi atau repatriasi dengan tarif tebusan sesuai UU Pengampunan Pajak.

Pengamat pajak Ronny Bako mengatakan, wajib pajak Indonesia pemilik SPV perlu mengikuti tax amnesty, sebelum harta mereka diungkap melalui pertukaran data dan informasi yang berlaku awal 2018.

Apalagi, data pemilik SPV dari Indonesia sudah diketahui pemerintah. "Selama ini hanya 10% pemiliknya melaporkan SPV-nya, 90% tidak melapor," kata Ronny.

Hanya, kata Ronny, pemerintah perlu membatasi kerugian yang bisa SPV dilaporkan ke dalam tax amnesty, misalnya hanya lima tahun terakhir. Pemerintah juga perlu menetapkan lokasi baru surga pajak di Indonesia. "Bisa di Batam atau Manado," kata dia.

Wakil Ketua Umum Kadin Chris Canter mengatakan, pengusaha butuh waktu lebih untuk mendeklarasikan atau merepatriasikan aset SPV. Pendeknya program tax amnesty tahap pertama akan sulitkan wajib pajak.

"Ini sudah Agustus, aturan belum keluar. Ada baiknya waktu diperpanjang," ujar Chris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×