kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan asuransi CIU tolak dalil Almagary


Kamis, 19 Januari 2017 / 19:00 WIB
Perusahaan asuransi CIU tolak dalil Almagary


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan asuransi PT Citra International Underwriters (CIU) menolak dalil gugatan wanprestasi yang diajukan perusahaan penerbangan asal Inggris Raya Almagary Challenge Ltd.

Sekretaris Perusahaan CIU Rabi Syalam mengatakan, pihaknya tidak memiliki hubungan baik secara bisnis dan hukum dengan Algamary. "Bisa kami bilang, gugatan tersebut error in persona atau kesalahan pihak," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1).

Hal itu didasari dengan tidak adanya perjanjian asuransi atau pertangguhan konsensual secara tertulis yang berupa polis dari Almagary. CIU juga mengklaim tidak pernah mengeluarkan persetujuan klaim asuransi. Perusahaan juga mengklaim tidak pernah menerima premi dari Almagary.

"Penggugat mengajukan asuransi pesawat kepada broker asuransi asal Inggris Boston Marks Group Ltd. Tapi Boston tak pernah melimpahkan klaim asuransi Almagary kepada kami," tambah Rabi. Sehingga ia pun meminta, Algamary untuk mencabut gugatannya.

Sementara itu kuasa hukum Almagary Challenge Any Aryany mengaku, telah memiliki bukti yang kuat bahwa telah adanya kesepakatan asuransi antara kliennya dengan CIU. Dia pun mengaku telah berkomunikasi dengan prinsipal CIU untuk mengecek kembali dokumen tersebut.

"Sedang dalam investigasi dokumen," katanya. Any pun menyampaikan, dari klaim yang diajukan senilai US$ 1,59 juta, tanggung jawab PT CIU sebesar 0,12% atau sekitar US$ 1.900. Sedangkan sisanya merupakan tanggung jawab dari reasuransi AIG.

Nilai tanggung jawab CIU juga diklaim telah dikomunikasikan dengan Boston selalu broker asuransi dan CIU telah menyetujui untuk menanggung hak penggugat. Lagipula, bagaiamana mungkin ada AIG Asia Pacific Insurance Pte Limited sebagai pihak reasuransi jika tidakm ada asuransi di dalam negeri.

Perkara ini sudah memasuki persidangan kedua, Kamis (19/1). Meski begitu, majelis hakim belum menetapkan proses mediasi meski para pihak telah lengkap hadir.

Sebab, masih adanya dokumen yang harus dilengkapi para pihak dan persetujuan mediator. Dimana, Algamary masih menunggu persetujuan prinsipal untuk menggunakan mediator dari luar hakim pengadilan. Sidang pun akan dilanjutkan Kamis (26/1) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×