kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Perubahan UU Jaminan Sosial Nasional, Begini Tanggapan Ketua Komite III DPD RI


Selasa, 11 Februari 2025 / 23:30 WIB
Perubahan UU Jaminan Sosial Nasional, Begini Tanggapan Ketua Komite III DPD RI
ILUSTRASI. Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Fillep, memberikan tanggapan terhadap inventarisasi materi rancangan undang-undang usul inisiatif DPD RI yang mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.


Reporter: Sri Sayekti | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr. Fillep, memberikan tanggapan terhadap inventarisasi materi rancangan undang-undang usul inisiatif DPD RI yang mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Fillep menyoroti capaian positif dalam program jaminan kesehatan yang telah mencakup 100 persen masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) per Juli 2024 melalui BPJS Kesehatan. 

Namun, ia juga mengingatkan adanya beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan agar penyelenggaraan jaminan sosial tidak terjadi tumpang tindih, terutama terkait keaktifan peserta mandiri yang kerap kali tidak terpantau dengan baik.

Baca Juga: Tingkatkan Pekerja Informal Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Revisi RUU SJSN

Lebih lanjut, Dr. Fillep menyoroti rendahnya cakupan BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Indonesia Timur. Di Sulawesi Selatan, misalnya, dari total 2.871.182 pekerja, baru 1.357.000 yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa mayoritas pekerja informal di Indonesia, khususnya di kawasan Timur, belum memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak konstitusional mereka yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

"Perlunya reformasi dan pengaturan yang lebih rinci dalam jaminan sosial ini menjadi sangat penting agar hak pekerja, terutama yang bekerja di sektor informal, dapat terlindungi secara optimal," ujar Fillep.

Baca Juga: Pengusaha: Pengaturan Sistem Jaminan Sosial Sebaiknya Tidak Tersebar di Beberapa UU

Selain itu, Fillep juga mengusulkan perlunya pembentukan badan penyelenggara jaminan sosial khusus untuk kecelakaan lalu lintas. Ia menganggap bahwa integrasi Jasa Raharja dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan cakupan perlindungan sosial negara, terutama bagi penduduk yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya usulan perubahan ini, diharapkan jaminan sosial di Indonesia bisa lebih inklusif dan melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja informal yang seringkali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. DPD RI, melalui Komite III, terus berupaya memastikan perlindungan sosial yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Aturan Jaminan Sosial Makin Rumit

Selanjutnya: Raja Emas Indonesia Buka Gerai Terbaru di Kawasan PIK

Menarik Dibaca: Matcha dan 4 Minuman untuk Mencegah Jerawat, Tertarik Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×