Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyelaraskan sejumlah kebijakan terkait proses review fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) dari Amerika Serikat (AS).
Salah satu yang berubah terkait dengan aturan penempatan pusat data. Sebelumnya pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 tahun 2012 pusat data wajib ditempatkan di Indonesia.
Aturan tersebut diubah melalui PP nomor 71 tahun 2019 yang mewajibkan hanya bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup publik.
Baca Juga: Pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan GSP Country Practice Review
"Ini adalah strategi yang win-win untuk Indonesia," ujar Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/11).
Penyelarasan tersebut dinilai bukan hanya untuk review fasilitas GSP. Tetapi juga tuntutan pihak internasional dan domestik terhadap perubahan tersebut.
Shinta bilang perubahan tersebut bukan sebagai pengorbanan untuk mendapatkan kembali fasilitas GSP. Meskipun juga berdampak pada review GSP. "Jadi perubahan ini bersifat positif bagi kita sendiri," terang Shinta.
Perubahan tersebut dinilai Shinta memberikan keuntungan bagi Indonesia. Di sisi lain, Indonesia pun dapat memaksimalkan ekspor dengan memanfaatkan fasilitas GSP AS.
Baca Juga: Masih memproses tiga isu, Indonesia optimistis review GSP rampung Desember
Review GSP dilakukan AS sejak April 2018 lalu. Pada 2018, ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas GSP mencapai US$ 2 miliar.
Sementara itu, saat ini pemerintah masih melakukan proses perundingan atas tiga isu yaitu reasuransi, lokalisasi data, serta lisensi impor. Sebelumnya total terdapat 11 isu dalam pembahasan review GSP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News