kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Pertumbuhan penerimaan pajak di Februari 2019 melambat


Selasa, 19 Maret 2019 / 21:20 WIB
Pertumbuhan penerimaan pajak di Februari 2019 melambat


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak Februari 2019 sebesar Rp 160,85 triliun atau setara 10,20% dari target yang ditetapkan Rp 1.577,56 triliun.Penerimaan pajak tersebut hanya tumbuh 4,7% atau lebih rendah dari pertumbuhan di periode sama 2018 yang tumbuh 13,7%.

Perlambatan pertumbuhan tersebut disumbang dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang turun 10,40%. Tercatat penerimaan PPN sebesar Rp 57,4 triliun, sedangkan Februari tahun sebelumnya Rp 64,1 triliun.

PPN dalam negeri (DN) menunjukkan penurunan yang cukup dalam. Dari Februari 2018 tercatat tumbuh 16,2%, malah pada saat ini menunjukkan penurunan 18,3%. PPN DN saat ini tercatat Rp 29,18 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penurunan ini terjadi karena percepatan restitusi sejak Mei tahun lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

"Jadi PPN negatif growth (pertumbuhan negatif) tidak berarti kondisi ekonomi turun," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa di kompleks gedung Kemkeu, Selasa (19/3).

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan percepatan restitusi ini diambil pemerintah supaya berdampak baik bagi arus kas perusahaan atau wajib pajak (WP) sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, penerimaan pajak masih tetap tumbuh disokong oleh pajak penghasilan (PPh) migas yang tumbuh 34,85%, PPh non-migas tumbuh 13,48%, dan pajak bumi bangunan (PBB) serta pajak lainnya yang tumbuh 21,51%. Atau masing-masing penerimaan saat ini tercatat Rp 10,51 triliun, Rp 91,75 triliun dan Rp 1,14 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×