kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pertumbuhan penerimaan pajak di Februari 2019 melambat


Selasa, 19 Maret 2019 / 21:20 WIB
Pertumbuhan penerimaan pajak di Februari 2019 melambat


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat penerimaan pajak Februari 2019 sebesar Rp 160,85 triliun atau setara 10,20% dari target yang ditetapkan Rp 1.577,56 triliun.Penerimaan pajak tersebut hanya tumbuh 4,7% atau lebih rendah dari pertumbuhan di periode sama 2018 yang tumbuh 13,7%.

Perlambatan pertumbuhan tersebut disumbang dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang turun 10,40%. Tercatat penerimaan PPN sebesar Rp 57,4 triliun, sedangkan Februari tahun sebelumnya Rp 64,1 triliun.

PPN dalam negeri (DN) menunjukkan penurunan yang cukup dalam. Dari Februari 2018 tercatat tumbuh 16,2%, malah pada saat ini menunjukkan penurunan 18,3%. PPN DN saat ini tercatat Rp 29,18 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan penurunan ini terjadi karena percepatan restitusi sejak Mei tahun lalu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2018 tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.

"Jadi PPN negatif growth (pertumbuhan negatif) tidak berarti kondisi ekonomi turun," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KiTa di kompleks gedung Kemkeu, Selasa (19/3).

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan percepatan restitusi ini diambil pemerintah supaya berdampak baik bagi arus kas perusahaan atau wajib pajak (WP) sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, penerimaan pajak masih tetap tumbuh disokong oleh pajak penghasilan (PPh) migas yang tumbuh 34,85%, PPh non-migas tumbuh 13,48%, dan pajak bumi bangunan (PBB) serta pajak lainnya yang tumbuh 21,51%. Atau masing-masing penerimaan saat ini tercatat Rp 10,51 triliun, Rp 91,75 triliun dan Rp 1,14 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×