kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,94%


Rabu, 04 Mei 2016 / 13:37 WIB
Pertumbuhan konsumsi rumah tangga hanya 4,94%


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Konsumsi rumah tangga tak juga mengalami perbaikan yang berarti pada kuartal I 2015. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebagai penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Indonesia kali pertama sejak kuartal pertama 2012 tak mampu menyentuh angka 5% secara tahunan.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan, pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada triwulan pertama tahun ini hanya sebesar 4,94% year on year (YoY). Angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan triwulan pertama 2015 yang tercatat sebesar 5,01%. Namun angka tersebut naik sedikit dibanding triwulan keempat 2015.

"Konsumsi rumah tangga turun dibanding kuartal pertama 2015 tetapi quarter to quarter naik 0,17%," kata Suryamin dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (4/5).

Meski pertumbuhannya melambat, konsumsi rumah tangga masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi kuartal pertama tahun ini yaitu 56,86% dengan pertumbuhan 4,92% YoY. Sementara itu penyumbang terbesar kedua yakni pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 33,16% dengan pertumbuhan 5,57% YoY.

Kemudian sumbangan terbesar ketiga yakni ekspor sebesar 18,78% namun pertumbuhannya menurun 3,88% YoY dan impor dengan sumbangan 18,77% namun pertumbuhannya menurun 4,24% YoY. Selain itu, konsumsi pemerintah dengan sumbangan 6,8% dan pertumbuhan 2,93% YoY dan pengeluaran konsumsi lembaga nonprofit rumah tangga dengan sumbangan 1,16% dan pertumbuhan 6,38% YoY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×