Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengintegrasikan data perpajakan dengan PT Pertamina (Persero). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Rini Soemarno meresmikan integrasi data perpajakan tersebut.
Data tersebut termasuk data pembelian dan penjualan, pembayaran gaji, dan transaksi dengan pihak ketiga lainnya serta otomasi pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui fasilitas elektronik seperti e-faktur (faktur pajak), e-bupotput (bukti potong/pungut), e-billing (pembayaran), dan efiling (pelaporan SPT).
“Data real time akan langsung bisa di-share antara Pertamina kepada Ditjen Pajak sehingga kemungkinan terjadinya dispute, dan pada akhirnya pembahasan mengenai kurang bayar, menjadi lebih kecil,” kata Sri Mulyani di kantornya, Rabu (21/2).
Ia melanjutkan, dengan jumlah faktur pajak yang diperoleh dari perseroan mencapai 3,7 juta faktur dalam setahun, bila pengumpulan dilakukan secara manual, akan membutuhkan waktu dan tenaga yang tidak sedikit.
Adapun Rini mengatakan, rencana pengintegrasian data tersebut sebenarnya muncul sejak 2010, tetapi baru bisa terealisasi saat ini.
"Tentunya kami sangat senang dan bersemangat karena Pertamina merupakan salah satu perusahaan terbesar BUMN, yang akan memulai aktivitas ini yang menandakan harapan kami bahwa pembayaran pajak kami tepat waktu dan benar," ujar dia.
Sebagai bagian dari pelaksanaan program integrasi data, dalam kesempatan hari ini Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pengembangan Aplikasi Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Melalui Program Joint Development.
Pengembangan aplikasi e-Bupot yang akan dilakukan mencakup e-Bupot host-to-host dan eBupot web-based untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta selain Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Selain mendapatkan data tentang PT Pertamina (Persero) sendiri, data tentang transaksi yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dengan pihak ketiga juga akan digunakan untuk membantu para lawan transaksi dimaksud untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka, termasuk sebagai data untuk pengisian laporan SPT secara otomatis (pm-populated).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News