kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,09   -2,45   -0.27%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Persoalan pajak Grab, Uber sudah tak bermasalah


Selasa, 26 April 2016 / 21:52 WIB
Persoalan pajak Grab, Uber sudah tak bermasalah


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan saat ini tidak persoalan kewajiban pajak untuk Uber dan Grab selaku penyedia aolikasi tranportasi online. Pasalnya, kedua perusahaan tersebut telah tedaftar sebagai badan usaha di Tanah Air.

"Karena Uber dan Grab sudah incorporated di Indonesia, mereka sudah memiliki izin, ya sudah mereka sudah masuk sebagai subjek pajak," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Selasa (26/4).

Pemerintah sudah menerbitkan Surat Edaran Menkominfo Nomor 3/2016 terkait kewajiban penyelenggara layanan aplikasi dan konten melalui internet atawa over the top (OTT) untuk memiliki badan usaha tetap (BUT)

"Justru Kenkominfo siapkan OTT-OTT lainnya yang belum incorporated di Indonesia. mereka harus ada prefensi di sini," ujar dia.

Dia mengatakan, ada tiga alasan utama para penyelenggara aplikasi online asal luar negeri untuk mendirikan BUT, pertama menyangkut aspek legalitas dan kewajiban pajak. Kedua, aspek pelayanan kepada konsumen.

"Sama seperti Uber dan Grab, kami minta di sini, nanti kalau ada komplain bagaimana," kata Rudiantara.

Ketiga, menyangkut aspek perlindungan atawa costumer protection. Sebabn layanan aplikasi online terkait dengan data sehingga diperlukan jaminan perlindungan bagi konsumennya.

Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan mengatakan, pemerintah akan melakukan koodinasidengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pajak kendaraan khususnya untuk transportasi. Saat ini, pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan ke depannya akan dikembangkan dengan pemerintah daerah lainnya.

"Kami akan lakukan memorandum of understanding (MoU) saja, ini kan sama saja seperti pungutan retribusi pasar, karena yang paling tahu petanya ya pemerintah provinsi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×