Reporter: Rizki Caturini, Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana Setya Novanto dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12). Terlihat Setya Novanto hadir dalam persidangan.
Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan. Hakim yang memimpin sidang ini adalah Yanto, yang juga adalah Ketua PN Jakarta Pusat. Sementara hakim anggota yakni Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, Ansyori, Saifudin
Hakim ketua mulai bertanya kepada terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dengan menanyakan namanya. Dengan jeda cukup lama Setya Novanto menjawab, "Setya Novanto".
Para kuasa hukum juga hadir di persidangan ini. Maqdir Ismail salah satu kuasa hukuknya menyesalkan sidang ini digelar lantaran pihaknya juga sedang memohon praperadilan.
"Bagaimanapun juga ini kan hak orang untuk dapat keadilan dalam arti menguji apakah penetapan tersangka sah atau tidak," kata Maqdir sebelum sidang ini dimulai.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara, Novanto bakal didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News