Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Beleid tersebut ditetapkan menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Diperlukan penetapan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia Trubus Rahadiansyah mengatakan, urgensi Perpres tersebut ialah untuk mendukung dan memaksimalkan infrastruktur dan pemekaran wilayah yang sudah dilakukan di sana.
Meski demikian, Trubus menilai, pemerintah perlu membuat skala prioritas wilayah mana yang akan pertama diterapkan perpres tersebut.
"Penerapan perpres ini tidak semua wilayah dulu. Artinya bertahap jadi misalnya untuk Papua Barat Daya dulu atau Papua Selatan atau Papua Tengah. Yang paling repot itu kan Papua Pegunungan mungkin penerapan perpres ditunda dulu," kata Trubus kepada Kontan.co.id, Rabu (26/4).
Baca Juga: Panglima TNI: Anggota TNI yang Tewas akibat Diserang KKB Bertambah Jadi 5
Kemudian sebagai upaya menarik investor untuk menanamkan modalnya di Papua, ia menyarankan pemerintah memberikan insentif yang luas. Terutama bagi wilayah yang kondusif. Menurutnya kondisi kurang kondusif di Papua hanya ada di beberapa wilayah saja.
Dengan demikian, harapannya dapat memicu daerah lainnya untuk berlomba meningkatkan pembangunan di masing-masing daerah.
"Misalnya Papua Barat Daya dikembangkan namanya KEK, kemudian pertumbuhan ekonominya maju pesat, otomatis daerah lain misal Papua Pegunungan akan ikut tergerak untuk mengikuti apa yang dilakukan daerah lainnya untuk membangun," ujarnya.
Insentif yang dapat ditawarkan kepada investor mulai dari keringanan pajak, retribusi hingga jaminan keamanan dan infrastruktur yang memadai.
Kemudian pemerintah perlu melakukan komunikasi informasi dan edukasi kepada masyarakat disana soal Perpres Nomor 24 Tahun 2023. Diantaranya mengenai target-target yang ingin dicapai, penyampaian utuh tujuan kebijakan tersebut untuk ekonomi dan penciptaan lapangan kerja di Papua.
"Jadi ada skala prioritas dan juga ada target. Skenario planningnya misal jangka pendek seperti apa, jangka menengah seperti apa, jangka panjang kan 20 tahun. Mungkin 5 tahun pertama seperti apa, 5 tahun kedua ketiga dan keempat itu juga harus disosialisasikan ke masyarakat melalui pemerintah daerah," imbuhnya.
Baca Juga: Sambut KTT ASEAN Ke-42, Kementerian PUPR Tingkatkan Fasilitas Penunjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News