kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres kerja sama pemerintah-swasta direvisi


Kamis, 03 April 2014 / 15:29 WIB
Perpres kerja sama pemerintah-swasta direvisi
ILUSTRASI. Ini 3 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Online dan Offline, Cek Syaratnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mandegnya pembangunan beberapa proyek infrastruktur berskema kerja sama pemerintah swasta (KPS) membuat pemerintah gerah.

Tidak ingin permasalahan tersebut terus berlanjut dan berlarut- larut, pemerintah mengambil tindakan dengan merevisi Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2005 tentang Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas, Bastary Pandji Indra mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan direvisi dalam perpres tersebut. Pertama, menyangkut proses pengusahaan izin.

Di dalam revisi ini, pemerintah ingin agar proses pengusahaan ijin pengusahaan proyek yang bernilai di bawah Rp 200 miliar akan disederhanakan.

Catatan saja, dalam Pasal 27 Perpres No 67 tersebut, setiap pengadaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilakukan berdasarkan ijin pengusahaan dilakukan melalui lelang ijin.

Nah, dalam Pasal 28, tata cara lelang ijin tersebut akan diatur lebiah lanjut oleh Menteri/ kepala kembaga/ kepala daerah. Bastary mengatakan, proses tersebut akan disederhanakan. "Kalau dulu baik proyek Rp 100 miliar, Rp 200 miliar, atau lebih caranya sama, ini akan dipermudah," kata Bastary Kamis (3/4).

Sayangnya, Bastary tidak menyebut proses penyederhanaan yang dimaksudnya tersebut. Dia hanya mengatakan, walaupun disederhanakan, nantinya pemerintah akan tetap cermat dalam memilih investor yang akan diajak kerjasama.

Selain soal penyederhanaan mekanisme, Bastary menambahkan, dalam revisi tersebut pemerintah juga akan menambah sektor atau jenis infrastruktur yang akan dikerjasamakan dengan pihak swasta.  

Pasalnya, delapan jenis infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan swasta saat ini, di antaranya transportasi, jalan, pengairan, air minum, air limbah, tidak relevan lagi dengan perkembangan pembangunan infrastruktur saat ini.

"Sekarang ada kebutuhan pembangunan kilang, itu juga akan dikerjasamakan dengan swasta," katanya.

Bastary berharap, revisi ini bisa segera diselesaikan tahun ini. Sehingga, proyek- proyek kerjasama pemerintah dan swasta yang saat ini mandeg bisa dilanjutkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×