kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.194   -14,00   -0,09%
  • IDX 7.101   4,31   0,06%
  • KOMPAS100 1.062   -0,16   -0,01%
  • LQ45 836   -0,04   -0,01%
  • ISSI 215   0,08   0,04%
  • IDX30 427   0,29   0,07%
  • IDXHIDIV20 515   1,86   0,36%
  • IDX80 121   -0,07   -0,06%
  • IDXV30 125   -0,20   -0,16%
  • IDXQ30 143   0,19   0,13%

Perpres Jaminan terbit November


Senin, 17 September 2012 / 07:27 WIB
Perpres Jaminan terbit November
ILUSTRASI. Mencoba beberapa rutinitas baru berikut ini bisa bantu tingkatkan kualitas tidur Anda.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Kementerian Kesehatan optimistis Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan bakal terbit November 2012 nanti. Draf beleid turunan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini segera meluncur ke meja Presiden untuk ditandatangani.

Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan, mengatakan, penetapan perpres tersebut bisa lebih cepat dari target sebelumnya yakni pada akhir tahun ini. "Perpres Jaminan Kesehatan bisa selesai sebelum akhir November mendatang," katanya kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Menurut Ali, Kementerian Kesehatan dan instansi terkait baru saja menggelar pertemuan untuk menyempurnakan draf perpres itu. Dalam pertemuan ini, pemerintah memasukkan aturan baru tentang akses layanan rumahsakit di luar regional peserta.

Ambil contoh, pasien peserta jaminan kesehatan yang dirawat di rumahsakit sekunder atau puskesmas di suatu provinsi yang butuh pelayanan lebih intensif bisa dipindah ke rumahsakit primer di provinsi lainnya. "Jadi, peserta bisa akses layanan kesehatan di luar wilayah regionalnya tanpa terkendala perbedaan administratif," ujar Ali.

Tapi, Ali menambahkan, beberapa poin penting dalam Perpres Jaminan Kesehatan secara garis besar masih tetap sama dengan yang sudah diputuskan dalam tingkat rapat koordinasi antarkementerian pada pertemuan sebelumnya. Misalnya, penerima iuran bantuan (PIB) sebanyak 86 juta jiwa dengan besaran iuran Rp 22.202 per jiwa.

Lalu, bagi peserta yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), iuran jaminan sosialnya sebesar 4% dari gaji per bulan, yang 2% di antaranya ditanggung pemerintah. Sedang bagi TNI/Polri, iurannya sebesar 2% dari gaji. Untuk pegawai swasta yang masih bujang, iuran jaminan sosialnya 3% dan 6% bagi yang sudah berkeluarga.

Indra Munaswar, Presidium Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), mengungkapkan, para buruh sudah lama menuntut pemerintah agar Perpres Jaminan Kesehatan segera terbit. "Kami akan kawal janji pemerintah itu. Kalau penerbitan molor lebih dari November, kami akan gugat Presiden ke pengadilan negeri karena melanggar undang-undang," tegas Indra.

Catatan saja, perpres ini harus terbit setelah satu tahun UU BPJS berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×