Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memperketat pengawasan keselamatan pengemudi ojek online (ojol), termasuk memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar perawatan dan kelayakan jalan. Hal ini setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital atau Perpres Ojol.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, perusahaan aplikator ojol perlu ikut bertanggung jawab dalam mengawasi kondisi kendaraan mitra pengemudi. Salah satu caranya adalah memanfaatkan data perjalanan untuk memantau jarak tempuh kendaraan dan mengingatkan pengemudi agar melakukan perawatan berkala.
“Si aplikator kan gampangnya memonitor berapa jarak perjalanan dari si kendaraan. Dia kan bisa tahu berapa kilometer motor ini,” ujar Dudy di kantornya, Jumat (9/10/2026).
Menurut Dudy, pemantauan jarak tempuh dapat menjadi dasar bagi aplikator untuk mengingatkan pengemudi memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mesin dan ban.
Pengemudi juga diminta menyerahkan bukti setelah melakukan perawatan kendaraan. Dengan demikian, aplikator dapat memantau kepatuhan mitra terhadap kewajiban menjaga kondisi kendaraan.
“Setelah melakukan perawatan, tolong tampilkan bukti perawatannya,” katanya.
Baca Juga: Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang dan Makanan
Pengemudi ojol yang abai bisa kehilangan akses order
Dudy menegaskan, pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban perawatan kendaraan dapat dikenai sanksi berupa pembatasan akses operasional melalui aplikasi.
Artinya, pengemudi yang tidak melakukan perawatan sesuai ketentuan berpotensi tidak bisa menerima pesanan hingga kewajibannya dipenuhi.
“Kalau itu mereka tidak lakukan, ya sanksinya dia tidak boleh beroperasi. Dia tidak bisa menerima order,” ujar Dudy.
Ia menambahkan, perusahaan aplikator perlu memastikan pengemudi menjalankan perawatan kendaraan secara berkala. Jika kewajiban tersebut diabaikan, aplikator dapat menghentikan pemberian pesanan kepada pengemudi yang bersangkutan.
“Dia tidak melakukan perawatannya, dia tidak diberikan order,” kata Dudy.
Kebijakan ini menempatkan aplikator sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengawasan keselamatan kendaraan mitra. Pemantauan tidak hanya dilakukan melalui aktivitas perjalanan, tetapi juga melalui bukti perawatan yang diserahkan pengemudi.
Baca Juga: Perpres Ojol Diresmikan, Berikut Tanggapan Grab Indonesia
Kemenhub singgung pembagian pendapatan ojol 92:8
Dudy juga mengaitkan peningkatan tanggung jawab aplikator dengan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan platform.
Ia menyinggung ketentuan pembagian pendapatan dengan porsi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Menurutnya, perubahan pembagian tersebut perlu diikuti dengan tanggung jawab yang jelas, termasuk dalam hal perawatan kendaraan.
“Mereka sudah minta 92 persen, sudah diikutin. Tapi kan ada konsekuensinya yang itu juga harus menjadi tanggung jawabnya mereka,” tegas Dudy.
Dengan pengawasan berbasis data perjalanan dan kewajiban menunjukkan bukti perawatan, Kemenhub mendorong aplikator mengambil peran lebih besar dalam menjaga keselamatan operasional ojol.
Meski demikian, penerapan teknis mekanisme pemantauan, standar perawatan, serta sanksi terhadap pengemudi perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/10/12/143716626/kemenhub-bakal-wajibkan-ojol-rawat-kendaraan-ini-sanksinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














