kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.565.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.909   23,00   0,13%
  • IDX 6.098   -48,81   -0,79%
  • KOMPAS100 785   -6,32   -0,80%
  • LQ45 602   -3,57   -0,59%
  • ISSI 213   -1,76   -0,82%
  • IDX30 335   -0,93   -0,28%
  • IDXHIDIV20 429   -1,40   -0,33%
  • IDX80 90   -0,70   -0,77%
  • IDXV30 117   -0,26   -0,22%
  • IDXQ30 109   -0,27   -0,25%

Perpres Ojol Terbit, Aturan Turunan Wajib Rampung 31 Desember 2026


Kamis, 08 Oktober 2026 / 11:17 WIB
Perpres Ojol Terbit, Aturan Turunan Wajib Rampung 31 Desember 2026
ILUSTRASI. Ojek Online (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.

Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk merampungkan aturan pelaksanaan dari beleid tersebut.

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, mengatakan aturan turunan tersebut harus diterbitkan oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang dan Makanan

"Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait, misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi tanggal 31 Desember, aturan pelaksanaan harus keluar," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Bambang mengatakan Perpres tersebut mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Cakupannya meliputi transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah juga menyiapkan koordinasi lintas kementerian agar aturan turunan Perpres tersebut dapat diterapkan secara selaras.

"Tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi bersama yang akan diketuai oleh Pak Maman Abdurrahman selaku Menteri UMKM agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," jelas Bambang.

Baca Juga: Resmi Diterbitkan, Cek Poin-poin Penting Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Ojol

Sementara itu, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan peralihan untuk memastikan pengaturan di sektor transportasi tetap berjalan selama masa transisi menuju penerapan Perpres tersebut. 

Bambang menambahkan, berbagai ketentuan pelaksanaan lainnya akan dijalankan setelah Perpres tersebut resmi diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×