kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpres 120/2022 Terbit, Jokowi Beri Tugas Khusus untuk Kementerian PUPR


Jumat, 30 September 2022 / 19:29 WIB
Perpres 120/2022 Terbit, Jokowi Beri Tugas Khusus untuk Kementerian PUPR
ILUSTRASI. Pemerintah menerbitkan Perpres nomor 120/2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur.KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur. Beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September 2022.

Melalui Perpres tersebut, Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Penugasan khusus sebagaimana didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden.

Baca Juga: Dapat Rp 10 Triliun, Ini Rencana Penggunaan PMN PLN di Tahun 2023

Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Suroto mengatakan, proyek strategis nasional (PSN) tidak termasuk dalam perpres tersebut. 
“Terkait Perpres (120/2022) ini bukan yang termasuk PSN dan bukan domain KPPIP karena KPPIP mandatnya hanya untuk PSN,” ujar Suroto kepada Kontan.co.id, Jumat (30/9).

Dihubungi secara terpisah, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, ada dua hal yang perlu dicermati setelah diterbitkannya Perpres 120/2022 tersebut.

Pertama, proses penunjukan tersebut harus akuntabel dan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak meninggalkan masalah formal dan legal di kemudian hari. Kedua, memperhatikan kemampuan fiskal.

“Karena tahun anggaran 2023 nanti pemerintah harus kembali menyusun struktur APBN maksimal defisit 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Terutama proyek yang multiyear,” ucap Ajib kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Menteri Erick Thohir: 70% Dana PMN untuk Penugasan BUMN

Adapun, penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada Perpres 120/2022 didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden, terdiri atas:

a. pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;

b. pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai;

c. pembangunan tambatan perahu;

d, pembangunan atau pengembangan sistem drainase;

e. pembangunan jalan dan jembatan;

f. preservasi jalan dan jembatan;

g. pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan;

h. pembangunan atau rehabilitasi asrarna mahasiswa;

i. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;

j. pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan umum;

k. pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;

l. pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;

m. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;

n. pembangunan atau rehabilitasi auditorium;

o. pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;

p. pembangunan atau rehabilitasi istana;

q. rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;

r. pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;

s. pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;

t. pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau

u. pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

Kemudian, dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:

a. penyediaan lahan siap bangun;

b. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;

c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan

d. dukungan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×