Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Meski begitu, menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Badowi, Perppu tersebut nantinya masih akan masuk pembahasan bersama DPR dalam masa sidang yang akan datang.
"Tentu kita belum bersikap hari ini," katanya pada Kontan.co.id, Jumat (30/12).
Baca Juga: Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Begini Respon Buruh
"DPR akan membahas Perppu tersebut di masa sidang yang akan datang terkait apakah perppu tersebut diterima atau tidak," tambah dia.
Ia mengatakan, hadirnya Perppu ini setidaknya telah menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan revisi UU Ciptakerja dalam 2 tahun.
"Apakah perppu tersebut diterima atau tidak, selanjutnya nanti akan dibahas bersama dengan DPR pada masa sidang yang akan datang," papar ia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk menyampaikan penetapan Perpu tersebut.
Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani soal keputusan tersebut. Adapun Perpu itu akan menggantikan UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Gantikan UU Cipta Kerja, Ini Isinya
"Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perpu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009,” ujar dia dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.
Alasan penerbitan Perppu menurutnya karena ada kebutuhan mendesak. Dia mengatakan, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang berkaitan dengan ekonomi Indonesia yang tengah menghadapi ancaman resesi, peningkatan inflasi, maupun stagflasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News