kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perpanjangan Relaksasi Penundaan Pembayaran Pita Cukai Masih Dibahas


Selasa, 10 Januari 2023 / 10:50 WIB
Perpanjangan Relaksasi Penundaan Pembayaran Pita Cukai Masih Dibahas
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih mempertimbangkan terkait perpanjangan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai bagi pengusaha.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih mempertimbangkan terkait perpanjangan relaksasi berupa penundaan pembayaran pita cukai bagi pengusaha.

Seperti yang sudah diketahui, sejak 2020 lalu, pemerintah merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai yang diberikan dengan tenggat waktu selama 90 hari dari sebelumnya hanya 60 hari. Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan pada 2022 lalu.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan untuk memperpanjang atau tidak terkait relaksasi kebijakan tersebut saat ini masih dalam pembahasan di internal Kementerian Keuangan.

“Relaksasi jangka waktu penundaan pembayaran pita cukai menjadi 90 hari sesuai permintaan dari asosiasi pengusaha pabrik industri hasil tembakau masih dalam pembahasan di internal Kemenkeu,” tutur Nirwala kepada Kontan.co.id, Senin (9/1).

Baca Juga: Bea dan Cukai Lakukan 21.000 Penindakan Rokok Ilegal Sepanjang 2022

Adapun hal yang dipertimbangkan untuk memperpanjang relaksasi penundaan pembayaran pita cukai ini adalah dengan meninjau kondisi daya beli masyarakat dan juga kemampuan pabrikan rokok dalam proses pemulihan ekonomi ini.

Nirwala menambahkan, sepanjang 2022, terdapat 58 pabrikan yang telah memanfaatkan fasilitas penundaan pembayaran pita cukai ini.

Untuk diketahui, perpanjangan penundaan pembayaran pita cukai tersebut diberikan karena pemerintah melihat selama masa pandemi terdapat  pembatasan ruang gerak. Sehingga dengan adanya relaksasi tersebut, dapat menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau.

Perusahaan industri hasil tembakau yang mendapatkan penundaan relaksasi pembayaran pita cukai selama 90 hari merupakan perusahaan yang memiliki risiko rendah dan medium. Sementara itu, perusahaan industri hasil tembakau yang memiliki risiko tinggi harus membayar tunai untuk mengambil pita cukainya.

Baca Juga: Lampaui Target, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Capai Rp 218 Triliun di 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×