Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka angkat bicara usai resmi diusung Partai Golkar sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
GibranĀ menyatakan akan mengkoordinasikan hasil rapat pleno satu dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II Partai Golkar dengan bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Adapun hasil rapat pleno kesatu Rapimnas Partai Golkar mengusulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
"Untuk selanjutnya akan kami koordinasikan, akan kami tindaklanjuti bersama dengan Pak Prabowo," kata Gibran di DPP Partai Golkar, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (21/10).
Baca Juga: Gibran Calon Kuat Cawapres Prabowo, Sekjen PKS Singgung soal Kapasitas
Tak Lupa, Gibran mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas hasil Rapimnas II tersebut. "Saya ucapkan terima kasih kepada keluarga besar Golkar, saya sangat mengapresiasi hasil Rapimnas pada siang hari ini," ujarnya.
Sebelumnya, Gibran tiba-tiba menghadiri Rapimnas Partai Golkar pada Sabtu, sekitar pukul 12.49 WIB. Kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyerahkan secara langsung surat keputusan rapat pleno I tersebut kepada Gibran.
Diketahui, Partai Golkar resmi mengusulkan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto. Usulan itu diumumkan Airlangga dalam rapimnas.
Airlangga mengatakan, usulan tersebut diambil setelah mencermati dengan seksama untuk menjaga stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi, maupun pemerataan.
"Berdasarkan hasil pertemuan dengan para Ketua DPD tadi malam, kami rapat cukup lama, cukup hangat, tapi semuanya konsensus. Mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo," kata Airlangga, Sabtu.
Sebagai informasi, nama Gibran Rakabuming Raka memang makin santer digadang menjadi bakal cawapres Prabowo usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/10/2023).
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Namun, perlu diketahui, Gibran adalah kader PDI-P yang kini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Baca Juga: Golkar Dukung Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Subianto Hormat
Penulis: Fika Nurul Ulya
Editor: Novianti Setuningsih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawaban Gibran Usai Diusulkan Golkar Jadi Bakal Cawapres Prabowo".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News