kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Perlukah Suswono mengundurkan diri?


Sabtu, 02 Februari 2013 / 16:30 WIB
Perlukah Suswono mengundurkan diri?
ILUSTRASI. Konsumen melakukan pembelian minuman dengan e-money./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/24/02/2021.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Nama Menteri Pertanian Suswono tak pelak dikait-kaitkan dengan dugaan kasus korupsi daging sapi impor yang melanda petinggi Partai Keadilan Sosial (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

Dibawa-bawanya nama Suswono tak lain tak bukan adalah karena Suswono merupakan kader PKS, selain menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Burhanudin Muhtadi menilai, PKS sebaiknya membentuk tim internal untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi daging sapi impor itu.

"Kalau PKS punya komitmen kenapa tidak dibentuk tim internal? Konteksnya tentu saja bukan untuk men-challenge (menantang) KPK namun memberikan input agar proses cepat diselesaikan," ujar Burhanudin di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (2/1/2013).

Tentang keterlibatan Suswono, kata Burhanudin, masih menunggu bukti-bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi, pengunduran diri Suswono harus menunggu kelengkapan alat bukti.

"(Pengunduran diri) masih menunggu. Kita memang mendapatkan informasi sumir bawah ada seolah-olah komunikasi yang tersadap KPK antara menteri pertanian dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Kita harus tunggu dari bukti dari KPK," tegas alumnus Australian National University itu.

Memang diakui Burhanudin, perannya sebagai menteri dalam kaitan politik menjadi topik yang diperbincangkan. Namun, sejauh ini, Suswono belum diperiksa KPK. Apalagi ditetapkan tersangka. (Eri Komar Sinaga/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×