kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Perlu lembaga permanen tangani harta karun kapal


Kamis, 08 Januari 2015 / 11:30 WIB
Perlu lembaga permanen tangani harta karun kapal
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti (tengah) bersama jajaran direksi saat paparan publik di Jakarta (18/7/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tak hanya kekayaan alam hayati saja, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) juga termasuk kekayaan Indonesia yang tersimpan di laut. Bahkan Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad pun mengakui, banyak pemburu harta karun yang mencari BMKT di perairan laut Indonesia. 

Penanggungjawab harian dalam Panitia Nasional sementara (ad hoc) yang mengurusi BMKT sejak 2010 adalah Sudirman Saad.  "Saya baru saja mengikuti pengadilan di Menkopolhukham tentang BMKT. Isunya, Dirjen KP3K sebagai penanggungjawab harian dari Panitia Nasional telah melakukan diskriminasi izin BMKT," papar Sudirman di kantornya, Rabu (7/1/2015). 

Lebih lanjut Sudirman menjelaskan, selama menjadi penanggungjawab BMKT, sejak 2010 sampai hari ini belum pernah satu izin pun yang ia keluarkan. "Jadi, apanya yang didiskriminasi? Izinnya pun belum ada satu pun yang kita keluarkan selama 5 tahun terakhir," kata dia lagi. 

Dia menuturkan, ternyata bagi Menkopolhukham soal BMKT sangatlah menarik. Ternyata pula, kata dia, di dunia internasional BMKT juga dianggap sebagai suatu kejahatan transnasional. Bahkan Kepolisian RI pernah mengikuti training khusus kejahatan transnasional, yang salah satu materinya soal BMKT. 

"Jadi tadi kesimpulan rapatnya, BMKT ini harus ditangani secara serius, tidak boleh lagi ada sekadar panitia adhoc. Panitia Nasional yang saat ini, itu ad hoc sementara. Harusnya ditangani secara melembaga," ucap Sudirman. 

Lembaga permanen

Jika sudah ditunjuk Kementerian atau membuat lembaga baru yang permanen, maka langkah selanjutnya adalah melakukan survei secara nasional. Sudirman mengatakan, survei secara nasional dilakukan untuk mematikan ada berapa kapal tenggelam di laut Indonesia. 

"Dari hasil survei itu akan kita tentukan mana yang akan kita konservasi dibiarkan di bawah laut, mana yang boleh diangkat untuk keperluan scientific, dan mana izin yang dipakai investor untuk keperluan ilmu pengetahuan dan ekonomi sekaligus," kata Sudirman. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×