kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara PKPU Mahkota Semesta Utama, jumlah utang sementara mencapai Rp 7 triliun


Selasa, 08 Desember 2020 / 14:05 WIB
Perkara PKPU Mahkota Semesta Utama, jumlah utang sementara mencapai Rp 7 triliun
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT  Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku  pengembang proyek Meikarta terus bergulir. Pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU,  total mencapai Rp 10,5 triliun.

Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis  (26/11).

Salah satu pengurus PKPU MSU, Muhamad Arifudin bilang pada saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp 7,015 triliun berasal dari total 15.722 kreditur. “Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp 7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen,” ujar Arifudin dalam keterangannya, Selasa (8/12).

Baca Juga: Apa kata Istana soal bentrok polisi dengan simpatisan FPI?

Sementara itu tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus. 

Sejatinya total tagihan bisa mencapai hampir Rp 11 triliun jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis 26 November 2020. Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan menurut Arifudin tercatat lebih dari Rp 40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor. 

“Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020,” ujar Arifudin.

Sebelumnya diberitakan pula, berdasar pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diberitahukan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU,  bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 7 Desember 2020, ditunda.

Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri US$ 62 juta, US$ 56 juta, US$ 54 juta, US$ 42,38 juta, US$ 4,68 juta. Dengan begitu, total nilai utang mencapai US$ 219,06 juta, atau sekitar Rp 3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS.  Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut  sebesar 10%. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai US$ 21,9 juta atau sekitar Rp 306,6 miliar.

Perihal pengumuman dari PT KSEI tersebut, Muhamad Arifudin tidak bersedia berkomentar, karena menurutnya hal itu di luar kewenangannya sebagai pengurus PKPU PT MSU. “Kita tidak bisa berkomentar soal pengumuman dari KSEI, karena itu bukan kewenangan kita sebagai pengurus, yang jelas pada sidang dengan agenda rapat pencocokan piutang, kita mengetahui jumlah total utang sementara PT MSU sebesar Rp 7,015 triliun dari total 15,722 kreditur,” kata Arifudin.

Baca Juga: Polri akan jemput paksa Rizieq Shihab jika tidak penuhi panggilan ketiga

Sedikit informasi saja, (MSU) selaku pengembang  properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin (9/11). 

Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020.  "Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak  putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan Graha Megah Tritunggal yang didampingi  kuasa hukum Erlangga Rekayasa  terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Telah diputuskan  pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU PT MSU  terdiri atas Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar. 

Sementara itu agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020,  lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020. Dan sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim. “Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU ataukah akan ada perdamaian, akan diputuskan pada tanggal 18 Desember 2020,” tutup Arifudin.

Selanjutnya: Dimohonkan PKPU, Sentul City (BKSL) gugat balik konsumen ke pengadilan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×