Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gelar perkara penyelidikan dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilakukan Selasa (15/11) pagi.
Acara tersebut dilakukan di Ruang Rapat Utama Mabes Polri pukul 09.00 WIB.
"Gelar perkara nanti, pelapor dengan saksi ahli dihadirkan. Terlapor dengan saksi ahli juga dihadirkan," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Jakarta, Senin (14/11).
Penyelidik juga akan menghadirkan saksi ahli yang mereka undang dalam gelar perkara. Total saksi ahli yang didatangkan pagi ini kurang lebih 20 orang.
Mereka sebelumnya telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di Bareskrim Polri. Kapolri pun membenarkan bahwa Ahok akan membawa ahli dari Mesir.
"Itu dari pihak terlapor ya. Mengambil dari Mesir ya silakan, tidak ada masalah," kata Tito.
Sementara itu, polisi juga mengundang pihak eksternal seperti Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi III DPR RI sebagai pengawas.
Dalam gelar perkara nanti, mereka hanya mengawasi jalannya acara tanpa dimintai masukannya.
Dari internal Polri akan hadir Divisi Profesi dan Pengamanan, Inspektorat Pengawasan Umum, Biro Pengawas Penyidikan, dan penyelidik yang menangani kasus itu.
Gelar perkara ini akan tertutup bagi media. Wartawan hanya diperkenankan meliput pembukaan gelar perkara oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono.
Nantinya tim penyelidik akan memaparkan kasus yang ditangani. Kemudian, para ahli yang dihadirkan akan memberikan tanggapannya.
Masyarakat yang melaporkan juga diberi kesempatan untuk menjelaskan laporannya.
Apa pun yang dibahas dalam gelar perkara akan dicatat dan dijadikan pertimbangan penyelidik untuk menyimpulkan.
Rencananya, keputusan hasil gelar perkara diumumkan pada Rabu (16/11) atau Kamis (17/11).
Gelar perkara perlu dilakukan secara terbuka karena masyarakat menaruh perhatian besar dalam kasus yang dituduhkan kepada Ahok.
Dalam kasus ini, ada sinyalemen Polri dianggap tak independen. Oleh karena itu, Polri hendak melakukan gelar perkara secara terbuka untuk membuktikannya. Polisi meyakini bahwa gelar terbuka ini tidak melanggar hukum. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News