kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Perdana, KPK panggil dua tersangka suap tambang


Kamis, 16 April 2015 / 12:25 WIB
Perdana, KPK panggil dua tersangka suap tambang
ILUSTRASI. PT Mandiri Utama Finance (MUF) menargetkan belanja modal Rp 155 miliar pada tahun 2024./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/03/11/2021.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di hotel Swissbell, Sanur Bali, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua tersangka dalam dugaan suap atau pemberian hadiah dalam izin usaha pertambangan. Mereka adalah Adriansyah dan Andrew Hidayat. Pemanggilan terhadap dua orang ini berbeda-beda oleh penyidik.

Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menyatakan bahwa masing-masing akan dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap yang menyeret dua nama tersebut. "Ya, Adriansyah akan dipanggil sebagai saksi AH (Andrew Hidayat), sementara Andrew akan dipanggil sebagai saksi atas Adriansyah," ujar Priharsa di KPK, Kamis (16/4).

Sebelumnya, dalam proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis 9 April malam, KPK menangkap Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah serta Direktur PT MMS, Andrew Hidayat dan Briptu Agung Krisdianto di Bali dan Jakarta. Usai menjalani pemeriksaan, Andriansyah dan Andrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sementara Briptu Agung dibebaskan oleh KPK, lantaran dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap tersebut

Berdasarkan informasi, Adriansyah merupakan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang diduga sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha berinisal AH atau Andrew Hidayat disebut sebagai sebagai pemberi suap untuk memuluskan izin tambang Batubara yang menjadi komoditi perusahaannya tersebut.

Atas perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×