kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.174.000   10.000   0,46%
  • USD/IDR 16.725   32,00   0,19%
  • IDX 8.127   1,36   0,02%
  • KOMPAS100 1.130   -0,26   -0,02%
  • LQ45 809   -1,81   -0,22%
  • ISSI 283   0,94   0,33%
  • IDX30 425   -0,23   -0,05%
  • IDXHIDIV20 486   -3,35   -0,69%
  • IDX80 124   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 133   -0,20   -0,15%
  • IDXQ30 134   -0,98   -0,73%

Perda kemudahan berusaha tunggu DPRD


Senin, 09 Mei 2016 / 15:07 WIB
Perda kemudahan berusaha tunggu DPRD


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Herlina Kartika Dewi

Perda soal easy doing business perlu menunggu persetujuan DPRD

JAKARTA. Pemerintah tengah mengebut revisi berbagai aturan guna meningkatkan kemudahan investasi. Dari 18 beleid yang disiapkan pemerintah untuk mengerek peringkat kemudahan investasi atau ease of doing business (EODB), hingga saat ini pemerintah baru menyelesaikan 16 peraturan.

Dua peraturan yang masih perlu pembahasan lebih dalam yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan dan peraturan daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, belum rampungnya perda untuk kemudahan berinvestasi ini lantaran membutuhan proses yang panjang. Yakni, memerlukan pembahasan dan persetujuan DPRD.

"Kalau perda harus ke DPRD, mengenai itu ya memang belum," kata dia di Kantor Kepresidenan sebelum mengikuti rapat terbatas tentang standard and poor dan EODB, Senin (9/5).

Rencananya, bakal ada tiga perda tentang BPHTB yang akan diterbitkan. Masing-masing dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Jawa Timur, dan Pemkot Surabaya.

Menurut Darmin, perda tentang BPHTB diperlukan dari Jakarta dan Surabaya lantaran kedua daerah tersebut dijadikan lokasi survei untuk pemeringkatan EODB oleh Bank Dunia.

Namun, Darmin belum bisa menargetkan rampungkan perda-perda tersebut karena terkait dengan proses politik di masing-masing daerah. "Kalau gubernur dan wali kota sudah sepakat, ya kan tinggal DPRD-nya, harus dibicarakan dulu," jelasnya.

Beberapa beleid soal EODB yang masuk dalam paket kebijakan jilid XII yang telah dirampungkan antara lain, PP Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian Perseroan Terbatas, Permenkumham Nomor 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus, Permen PU-Pera Nomor 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Permen ATR/BPN Nomor 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×