kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Percepat pemerataan vaksin, kepala daerah dapat alihkan ke daerah lain


Kamis, 01 Juli 2021 / 18:44 WIB
Percepat pemerataan vaksin, kepala daerah dapat alihkan ke daerah lain
ILUSTRASI. Percepat pemerataan vaksin Covid-19, kepala daerah dapat mengalihkan ke daerah lain yang kekurangan vaksin.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat pemerataan vaksin virus corona (Covid-19) di daerah.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator Penanganan Covid-19 di Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, vaksin Covid-19 dapat dialihkan dari satu daerah ke daerah lain.

"Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin," ujar Luhut saat konferensi pers, Kamis (1/7).

Daerah yang membutuhkan banyak vaksin pun akan menjadi prioritas dalam penyaluran vaksin Covid-19. Lokasi yang menjadi prioritas tersebut merupakan lokasi yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Baca Juga: Kemenkes dorong percepatan vaksinasi anak, ini teknis pelaksanaannya

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, 50% dari vaksin Covid-19 yang didapat akan diarahkan pada wilayah merah yang menerapkan PPKM darurat. Sehingga daerah tersebut akan semakin banyak mendapatkan vaksinasi.

"Diharapkan sampai bulan ini dan bulan depan, 70% kita targetkan sudah bisa divaksinasi untuk daerah yang merah tadi," terang Budi.

Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, terdapat tambahan kasus positif sebanyak 24.836 kasus pada hari ini. Angka tersebut membuat kasus aktif Covid-19 saat ini sebanyak 253.826 kasus.

Berdasarkan angka tersebut, pemerintah menetapkan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selama PPKM darurat, sektor non esensial akan diperintahkan untuk melaksanakan kerja dari rumah (WFH) 100% bagi pegawainya.

Selain itu pemerintah juga akan menutup kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan. Tempat makan pun hanya melayani pesan antar atau take away.

Selanjutnya: Vaksinasi tahap 3 dimulai, sasar masyarakat rentan dan anak usia 12-17 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×