kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perawat Bisa Terima BSU Tahap 2, Cek Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Kemnaker.go.id


Jumat, 23 September 2022 / 15:02 WIB
Perawat Bisa Terima BSU Tahap 2, Cek Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Kemnaker.go.id
ILUSTRASI. Perawat Bisa Terima BSU Tahap 2, Cek Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Kemnaker.go.id


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kabar gembira untuk para perawat dan tenaga kesehatan lainnya, Anda bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) berupa bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 atau subsidi gaji Rp 600 ribu. Cek nama Anda di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id jika gaji bulananmu di bawah Rp 3,5 juta atau UMP.

Perawat dan tenaga kesehatan lain dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta juga berhak mendapatkan BSU Rp 600 ribu yang kini sudah disalurkan untuk tahap 2. Penerima BSU tahap 2 bisa cek sendiri di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id.

Kepastian perawat dan tenaga kesehatan menjadi penerima BSU tahap 2 disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dilansir dari Kompas.com, Kemnaker secara simbolis memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 13 pekerja dari total 781 tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit (RS) St. Elizabeth, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/9/2022).

Pencairan BSU tahap 2 diberikan langsung oleh Menteri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menurut Ida, BSU tahap 1 dan 2 yang telah disalurkan pemerintah adalah wujud hadirnya negara dan ikut merasakan dampak dari kenaikan BBM sekaligus menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"BSU 2022 ini diberikan pemerintah tanpa melihat level pekerja, tapi karena melihat dampak kenaikan BBM yang menimpa semua sektor dari ujung Aceh hingga ujung Papua," katanya.

Baca Juga: Cek Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Kemnaker.go.id, Menaker Mulai Cairkan BSU Tahap 2

BSU lanjut Menaker, juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada rumah sakit yang telah menyertakan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengajak perusahaan-perusahaan lain agar memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya. "Mudah-mudahan BSU yang diberikan ini, bentuk kami hadir dan peduli bahwa teman-teman semua memiliki kebutuhan yang naik akibat kenaikan BBM ini," kata dia.

Menaker mengatakan BSU yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan bukan uang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. "Bantuan ini tak mengurangi uang teman-teman pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini uang teman-teman pekerja yang diakumulasi manfaatnya dan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pekerja/buruh yang berhak menerima BSU harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Ketentuan itu yakni WNI dengan kepemilikan NIK (Nomor Induk Kependudukan), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022, dan mendapatkan gaji/upah sebanyak Rp 3,5 juta, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan minimum upah provinsi atau kabupaten/kota.

Cara cek penerima bansos BLT BBM BSU tahun 2022 Rp 600 ribu

Untuk memastikan sebagai penerima BLT BBM berupa BSU / subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu maka disarankan untuk:

  • Lakukan cek kepesertaan melalui Jamsos Mobile, aplikasi yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaa.
  • Pastikan status kepesertaannya (aktif atau tidak aktif), waktu terakhir pembayaran iuran (maksimal di bulan Juli 2022), besaran upah/gaji yang didaftarkan, nomor rekening yang masih digunakan.
  • Pekerja disarankan juga menanyakan atau mengecek ke bagian Personalia atau Divisi Sumber Daya Manusia (HRD/HC/manajemen masing-masing perusahaan). Apakah kepesertaan pekerja sudah didaftarkan.

Untuk mengetahui status penerima BSU tahap 2 tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu, cara cek penerima BSU tahap 2 tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.

Berikut cara cek cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk

Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahap 2 tahun 2022 atau tidak.

Tahap 1: Calon

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Tahap 2: Penetapan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu .

Tahap 3: Penyaluran

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Cara cek penerima BLT BBM BSU tahap 2 / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:

Langkah-langkah cek penerima BLT BBM BSU atau subsidi gaji Rp 600 ribu tahun 2022 dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Di halaman utama, gulir ke bagian bawah dan akan tersedia fitur “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Isikan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email saat ini.
  • Setelah seluruh data yang disikan benar, klik tombol “Lanjutkan”.
  • Sistem akan mencari data sesuai yang diinputkan.

Jika Anda termasuk ke calon penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, maka akan muncul notifikasi seperti ini: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Prose verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”.

Sedangkan jika tidak sebagai calon penerima BLT BBM BSU / subsidi gaji Rp 600 ribu, akan muncul notifikasi : "Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022"

Solusi jika  tidak menjadi penerima BSU tahap 2 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu

Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data Bsu.kemnaker.go.id, maka Anda tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.

Hal ini artinya Anda memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 2 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Selain itu, Anda memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU tahap 2 / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu namun data belum masuk dalam tahap penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenegakerjaan kepada Kemnaker.

Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar, padahal memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU / subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, makan yang harus dilakukan adalah menghubungi kontak BPJS Ketenagakerjaan di

  • bpjsketenagakerjaan.go.id
  • telepon 175
  • whatsApp 081280070175

Jadi, selain buruh, perawat dan tenaga kesehatan lain juga bisa mendapatkan BSU tahap 2 / subsidi gaji Rp 600 ribu. Segera cek penerima bansos BLT BBM berupa BSU tahap 2 / subsidi gaji Rp 600 ribu di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×