kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Peraturan Presiden (Perpres) tentang digratiskannya jembatan Suramadu terbit


Senin, 05 November 2018 / 16:44 WIB
Peraturan Presiden (Perpres) tentang digratiskannya jembatan Suramadu terbit
ILUSTRASI. Presiden Jokowi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Hal itu merupakan tindak lanjut dari kunjungan Presiden ke Jembatan Suramadu untuk menggratiskan tarif tol jembatan tersebut. 

Seperti dikutip dari Perpres tersebut, Presiden menyatakan, hal itu dilakukan demi mempercepat pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Suramadu sebagai pusat pengembangan perekonomian.

Sehingga, pemerintah memandang perlu perubahan pengoperasian Jembatan Suramadu dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol. Untuk itu, Presiden per 26 Oktober 2018 telah menandatangani Perpres tersebut.

“Pengoperasian Jembatan Surabaya – Madura diubah menjadi jalan umum tanpa tol,”  bunyi Pasal 1 seperti dikutip, Senin (5/11). Penyelenggaraan Jembatan Surabaya – Madura sebagai jalan umum tanpa tol, menurut Perpres tersebut, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.

Dengan berlakukan Perpres ini, maka Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya-Madura dan ketentuan Pasal 12 huruf b sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, menurut Perpres ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 98 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Oktober 2018 itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×