Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Langkah srategis untuk menekan praktik penghindaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian keuangan (Kemenkeu) resmi memperluas kerjasama dalam Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) hingga mencakup 115 yurisdiksi/negara.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025 tentang Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis.
Dalam lampiran surat edaran tersebut, ada 3 penambahan daftar yurisdiksi partispan dari 112 menjadi 115 yurisdiksi partisipan pada tahun ini.
Untuk diketahui, AEoI merupakan mekanisme global yang memungkinkan negara-negara untuk secara otomatis berbagi informasi rekening keuangan guna mendekteksi potensi penghindaran pajak.
Baca Juga: Diperbarui! Daftar Yurisdiksi Partisipan dan Tujuan AEoI Indonesia Bertambah
Dengan partisipasi 115 yurisdiksi ini, DJP kini memiliki akses yang lebih luas dalam mengidentifikasi aset Wajib Pajak yang tersembunyi di luar negeri.
Dalam daftar yurisdiksi yang berpartispasi, sejumlah negara yang sebelumnya dikenal sebagai surga pajak, seperti Caymand Islands, Bermuda, dan Guernsey, sudah turut serta dalam skema pertukaran informasi ini.
Sejatinya, ketiga negara tersebut memang sudah terdaftar dalam SE PENG-2/PJ/2024 lalu.
Di sisi lain, DJP juga berkewajiban untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis dengan 89 yurisdiksi lainnya.
Merujuk Laporan Tahunan DJP 2023, sepanjang 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia, serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing.
Sampai dengan akhir 2023, terdapat 8.558 lembaga keuangan terdaftar yang wajib menyampaikan laporan informasi keuangan nasabah terkait AEoI berbasis Common Reporting Standard (CRS).
Secara rinci, DJP menjabarkan tiga kategori AEoI beserta pelaksanaannya sepanjang 2023.
Pertama, AEOI atas data withholding tax, yaitu pertukaran informasi yang berisi transaksi penghasilan yang bersumber dari Indonesia dalam satu tahun pajak yang terkait/diterima oleh wajib pajak (tax resident) yang menyatakan bahwa mereka merupakan penduduk/entitas negara mitra/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya.
Pada 2023, DJP telah menerima informasi AEOI atas data withholding tax dari 5 negara/yurisdiksi mitra (inbound withholding) serta telah mengirimkan informasi AEOI atas data withholding tax ke 5 negara/yurisdiksi mitra (outbound withholding).
Kedua, AEOI atas data laporan per negara (AEOI country by country/CbCR). CbCR merupakan laporan yang memuat informasi alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha wajib pajak baik di dalam negeri maupun luar negeri serta daftar anggota grup usaha wajib pajak dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi. CbCR dipertukarkan pada waktu tertentu secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan.
Pada 2023, DJP telah menerima informasi CbCR dari 56 negara mitra/yurisdiksi mitra (inbound CbCR) serta telah mengirimkan informasi CbCR ke 31 negara mitra yurisdiksi mitra (outbound CbCR).
Ketiga, AEOI atas informasi keuangan (AEOI Common Reporting Standard/CRS). DJP berkomitmen dan telah mengimplementasikan AEOI CRS dalam rangka mengumpulkan informasi dari lembaga keuangan (LK) dan secara otomatis mempertukarkan informasi tersebut dengan negara/yurisdiksi mitra setiap tahun.
Pada 2023, DJP telah menerima informasi keuangan dari 95 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan Indonesia atau wajib pajak Indonesia (inbound AEOI CRS), serta telah mengirimkan informasi keuangan ke 80 negara/yurisdiksi mitra atas pemegang rekening keuangan asing atau subjek pajak luar negeri (outbound AEOI CRS).
Baca Juga: Pengembang Coretax DJP Sempat Terlilit Kasus Paten
Selanjutnya: Sempat Menguat ke Rp 8.170 Per Dolar AS, Begini Proyeksi Rupiah untuk Senin (3/2)
Menarik Dibaca: Cara Tercepat Turunkan Gula Darah Tinggi Ketika Darurat di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News