kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perampingan birokrasi, Pemerintah kembali wacanakan pembubaran lembaga/badan negara


Kamis, 10 Juni 2021 / 16:27 WIB
Perampingan birokrasi, Pemerintah kembali wacanakan pembubaran lembaga/badan negara
ILUSTRASI. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Setelah membubarkan 10 lembaga non struktural pada tahun 2020, Pemerintah saat ini mewacanakan kembali pembubaran lembaga/badan negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya saat ini tengah menginventarisasi beberapa badan dan lembaga yang diatur di bawah UU untuk dilakukan evaluasi. Hal ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang ramping dan cepat mengambil keputusan.

"Tentunya evaluasi ini berbeda dengan lembaga - lembaga di bawah keppres dan perpres. Tetapi ini harus perlu pengkajian yang dalam karena harus dikaji, disampaikan kepada DPR dan akan dibahas revisinya. Kalau DPR setuju bersama-sama dengan pemerintah, tentunya akan kita bahas dengan baik," ujar Tjahjo dalam keterangan video yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/6).

Tjahjo mengatakan, hal itu semata-mata untuk percepatan pengambilan keputusan. Rencananya tidak hanya lembaga/badan dibubarkan, namun bisa saja diintegrasikan dengan kementerian/lembaga karena ada yang tumpang tindih dan ada yang bisa dirampingkan.

Baca Juga: Tinggal nama, perusahaan milik pemerintah segera dikuburkan oleh Menteri Erick Thohir

Meski begitu, rencana ini masih harus melalui kajian yang mendalam. Selain itu, belum disebutkan berapa lembaga/badan yang akan dibubarkan dan berasal dari sektor mana saja lembaga/badan tersebut. "Soal kapan (masih) kami merencanakan," tutur Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2020 yang membubarkan 10 lembaga non struktural. Lembaga tersebut akan diintegrasikan dengan kementerian yang menjalankan fungsi lembaga tersebut.

Pembubaran tersebut telah melalui koordinasi sejumlah Kementerian dan Lembaga. "Tahap pertama dari sejumlah lembaga disepakati 10 lembaga," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Pembubaran lembaga bukanlah pertama kali dilakukan dalam masa pemerintahan Jokowi. Hal itu telah dilakukan sejak periode pertama Jokowi menjadi presiden.

Baca Juga: 7 Perusahaan milik pemerintah akan dilikuidasi, ini daftarnya




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×