kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Peralihan aset tanah tidak ganggu proyek


Selasa, 19 September 2017 / 21:14 WIB
Peralihan aset tanah tidak ganggu proyek


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Salah satu proses percepatan pembangunan yang lagi digalakkan pemerintah lewat jaminan pelepasan tanah milik pemerintah daerah dan pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menjamin peralihan tanah aset daerah bisa dilakukan tanpa menggangu proses pembangunan infrastruktur nasional.

Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie menyatakan proses pelepasan tanah aset daerah memang membutuhkan birokrasi yang panjang. Mulai dari penghitungan nilai aset, proses administrasi dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah provinsi, selanjutnya ke Kemdagri dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"Ini agar mekanismenya tercatat dengan baik, kami harus melakukan itu,"kata Arief kepada KONTAN, Selasa (19/9).

Namun proses ini tak bisa dipercepat mengingat kebutuhan keabsahan data. Kemdagri juga belum akan membuat payung hukum atas percepatan birokrasi administrasi ini. Meski begitu, ia bilang secara prinsip sambil menunggu penyelesaian administrasi pelepasan tanah aset daerah, proses konstruksi infrastruktur bisa dilakukan.

"Prinsipnya tidak akan dipersulit, pembangunan bisa sambil berjalan dulu sambil menyelesaikan proses administrasinya,"kata Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×