kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Peralihan aset tanah tidak ganggu proyek


Selasa, 19 September 2017 / 21:14 WIB
Peralihan aset tanah tidak ganggu proyek


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - Salah satu proses percepatan pembangunan yang lagi digalakkan pemerintah lewat jaminan pelepasan tanah milik pemerintah daerah dan pusat. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menjamin peralihan tanah aset daerah bisa dilakukan tanpa menggangu proses pembangunan infrastruktur nasional.

Kepala Pusat Penerangan Kemdagri Arief M Edie menyatakan proses pelepasan tanah aset daerah memang membutuhkan birokrasi yang panjang. Mulai dari penghitungan nilai aset, proses administrasi dari pemerintah daerah hingga ke pemerintah provinsi, selanjutnya ke Kemdagri dan Kementerian Keuangan (Kemkeu).

"Ini agar mekanismenya tercatat dengan baik, kami harus melakukan itu,"kata Arief kepada KONTAN, Selasa (19/9).

Namun proses ini tak bisa dipercepat mengingat kebutuhan keabsahan data. Kemdagri juga belum akan membuat payung hukum atas percepatan birokrasi administrasi ini. Meski begitu, ia bilang secara prinsip sambil menunggu penyelesaian administrasi pelepasan tanah aset daerah, proses konstruksi infrastruktur bisa dilakukan.

"Prinsipnya tidak akan dipersulit, pembangunan bisa sambil berjalan dulu sambil menyelesaikan proses administrasinya,"kata Arief.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×