kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Penyuap Gubernur Riau akan ajukan pembelaan diri


Kamis, 05 Februari 2015 / 14:44 WIB
Penyuap Gubernur Riau akan ajukan pembelaan diri
ILUSTRASI.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gulat Medali Emas Manurung, terdakwa yang diduga menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun, akan menggunakan hak pembelaan dalam sidang berikutnya. Hari ini (5/2), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gulat dihukum penjara 4,5 tahun.

Usai pembacaan tuntutan, Gulat menuturkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya, Jimmy Stephanus Mboi. "Kami akan mempergunakan hak kami melakukan pembelaan," kata Gulat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Gulat, yang merupakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau ini, dianggap terbukti melakukan tindak suap kepada Annas Maamun sebesar US$ 166.100. Jaksa KPK juga menuntut Gulat membayar pidana Rp 150 juta.

Menurut Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo, suap dilakukan agar Gubernur Non Aktif Riau, Annas Maamun memasukkan area kebun sawit milik Gulat dan kawannya masuk dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Masuknya area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektar serta Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dalam usulan perubahan bukan kawasan hutan di Provinsi Riau dianggap bertentangan oleh Jaksa. "Bertentangan dengan ketentuan pasal 5 (4) dan (6) Undang-undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," sebut Kresno.

Gulat Medali Emas Manurung dituntut karena dianggap memenuhi dakwaan primer. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×