Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kebobrokan dalam penyaluran program beras miskin (raskin) satu per satu mulai terungkap. Jika sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus aroma penyimpangan dalam program yang katanya pro rakyat ini, kini giliran Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menemukan bahwa dalam tiga tahun terakhir, raskin justru dinikmati masyarakat yang tak berhak.
Sri Kusumastuti Rahayu, Ketua Pokja Pengendali Klaster I Sekretariat TNP2K mengatakan, beras bersubsidi ini ternyata ternyata ikut dinikmati oleh masyarakat yagn tergolong mampu. Hitungan TNP2K, prosentase golongan mampu yang menikmati raskin mencapai 12,5%.
Selain itu, TNP2K juga menemukan penyaluran raskin tak sesuai dengan yang telah ditentukan pemerintah. TNP2K menemukan, berat rata-rata raskin yang diterima masyarakat miskin di seluruh Indonesia hanya mencapai 5,75 kilogram (kg) per bulan. "Padahal ketentuannya, masyarakat miskin harus mendapat jatah 15 kg beras per bulan," katanya, Selasa (3/6).
Tak berhenti sampai disitu, masalah juga muncul pada sisi harga. TNP2K menemukan harga rata-rata yang harus dibayar masyarakat miskin untuk menebus beras bersubsidi ini mencapai Rp 2.122 per kg. Padahal, harga yang harus dibayarkan masyarakat hanya sebesar Rp 1.600 per kg.
Asal tahu saja, program raskin ini dirancang oleh pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dalam rangka mengurangi beban kebutuhan pangan mereka.
Dalam dua tahun belakangan ini, terhitung sejak 2012, total anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan program ini mencapai sekitar Rp 60 triliun.
Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu besarnya anggaran ini tak sebanding dengan hasil yang diperoleh oleh pemerintah.
Busyro Muqoddas, Wakil Ketua KPK, pernah mengatakan penyaluran raskin tidak memenuhi syarat tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga, dan tepat administrasi.
Safri Burhanuddin, Asisten Deputi Urusan Kompensasi Sosial Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengatakan pemerintah telah menjalankan rekomendasi KPK tersebut.
Pelaksanaan rekomendasi ini dilakukan dengan pembuatan rencana aksi baru penyaluran beras bersubsidi. "Sudah disusun dan draftnya sudah selesai," katanya.
Tapi Safri enggan menjelaskan secara detail mengenai isi rencana aksi yang direkomendasikan KPK. Pemerintah memang berjanji akan memperbaiki program raskin ini karena program ini sudah berlangsung selama 16 tahun dan dianggap telah terbukti mampu membantu pengeluaran masyarakat miskin sekitar 30%-40%. Atas dasar itu, pemerintah tak mau menghentikan program sosial dari dana APBN ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News