kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyerapan Anggaran Pemerintah Minim


Senin, 14 Juni 2010 / 18:20 WIB
Penyerapan Anggaran Pemerintah Minim


Reporter: Teddy Gumilar | Editor: Harris Hadinata

JAKARTA. Pemerintah rupanya masih malas berbelanja. Hingga akhir Mei 2010, penyerapan anggaran baru mencapai 26%. Pencapaian ini terbilang rendah ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu 28%. Salah satu penyebabnya, Kementerian dan Lembaga banyak yang baru memulai proses pengadaan barang dan jasa pemerintah setelah pagu anggaran cair.

“Realisasi penyerapan itu masih kecil sekali. Padahal penyerapan yang lebih cepat akan berpengaruh terhadap roda perekonomian,” terang Sekretaris Utama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas Syahrial Loetan di Jakarta, Senin (14/6).

Penyerapan anggaran yang lebih baik kata Syahrial akan berkorelasi dengan penciptaan lapangan kerja baru. Selain itu akan menciptakan multiflier effect ekonomi yang lebih banyak. “Hitung-hitungan di atas kertas, dalam 5 bulan pertama harusnya penyerapan sudah sekitar 40%,” tukasnya.

Penyebabnya, Kementerian dan Lembaga Negara sebagai pengguna anggaran masih lebih suka menunggu pencairan pagu anggaran. Alasannya mereka takut jumlah anggaran yang cair di awal tahun tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah disetujui sebelumnya. “Padahal kalau Kementerian/lembaga bisa berkomunikasi dengan baik ke tiap komisi di DPR yang terkait dengannya, kekhawatiran itu tidak perlu terjadi,” tandasnya.

Pemerintah sendiri sudah mengakali hal ini dengan membolehkan tiap Kementerian/ Lembaga untuk melakukan pengadaan barang dan jasa setelah pagu anggaran itu disetujui meskipun belum dicairkan. Lantas, pelaksanaan programnya baru dilakukan pada awal tahun setelah pagu anggarannya cair.

Selain itu, rendahnya penyerapan anggaran ini terjadi lantaran masih ada pagu anggaran yang sudah disetujui tapi tidak langsung dicairkan anggarannya. Dalam istilah anggaran, kata Syahrial, masih dibintangi. Ini artinya pagu anggaran itu disetujui dengan persyaratan. Biasanya DPR atau Kementerian Keuangan yang punya otoritas untuk “membintangi” pagu anggaran ini masih membutuhkan keterangan lebih lanjut mengenai detail program tersebut. “Kalau di Bappenas contohnya anggaran remunerasi. Sudah 5 bulan dibintangi tapi belum dicairkan juga anggarannya,” tukasnya.


Namun Syahrial optimis penyerapan anggaran di bulan-bulan berikutnya akan lebih bagus dari 5 bulan pertama ini. Pasalnya berdasarkan kebiasaan penyerapan anggaran di pemerintah, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ramai dilakukan pada triwulan ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×