Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdapat wacana skenario untuk vaksin dosis ketiga bagi masyarakat umum. Rencananya akan ada dua skema vaksinasi booster berbayar dan gratis.
Namun sayangnya Kementerian Kesehatan menyebut belum ada ketetapan ataupun kisaran harga vaksin booster berbayar.
Skenario yang rencananya akan digunakan ialah bagi masyarakat Penerima Batuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dan Pekerja Penerima Upah akan ditanggung pemerintah.
Sedangkan untuk masyarakat non PBI ataupun PPU akan diterapkan skema vaksin booster mandiri atau berbayar.
Baca Juga: Kata pengamat soal wacana vaksin booster gratis bagi PBI
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena menuturkan vaksinasi tahun depan perlu sesuai dengan sistem JKN. Di mana terdapat masyarakat yang dibantu pemerintah melalui mekanisme PBI dan dibayar oleh pribadi atau instansi swasta.
"Vaksin program pemerintah melayani rakyat yang masuk kategori PBI dan vaksinasi berbayar dibayar secara mandiri oleh pribadi atau instansi. Vaksin booster kita letakkan dalam skema semacam ini," kata Melki saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (22/9).
Maka, Melki menegaskan perlu adanya penyempurnaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), agar pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di tahun depan dapat tepat sasaran menjangkau ke seluruh Indonesia.
"Penyempurnaan DTKS penting dilakukan secara periodik sederhana dan menjangkau se-nusantara," imbuhnya.
Senada, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menekankan pentingnya perbaikan data mulai dari saat ini.
Baca Juga: Vaksin merah putih direncanakan menjadi booster vaksin Covid-19 di tahun depan
"Dari awal saya katakan datanya perbaiki dulu kalau mau akurat. Kan niatnya memperbaiki data kan juga setengah-setengah," ujar Agus.
Adapun untuk skema vaksin dosis ketiga berbayar bagi non PBI dan gratis bagi PBI Agus menyebut tak menjadi masalah. Namun, pemerintah diminta untuk segera mengeluarkan regulasi akan rencana pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga tersebut.
"Kalau mau tiga kali vaksin gratis harus diubah dulu Perpresnya perlu ada penyusunan regulasi dari sekarang. Harus ada peraturan terbaru yang mengatur. Saya nggak masalah ini mau skema gratis dan berbayar karena yang utama adalah ada peraturan pemerintah supaya semua mengikuti. Kalau cuman Peraturan Menteri daerah nggak akan nurut nanti apa lagi surat edaran," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News