Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan tak ada perubahan jadwal pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2019, meksipun ada kekhawatiran merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono, menegaskan belum ada rencana perubahan jadwal dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait waktu pelaksanaan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). "Betul, belum ada kebijakan baru terkait dengan wabah corona dalam pelaksanaan SKB," jelas Paryono kepada Kompas.com, Jumat (13/3).
Baca Juga: Sampai saat ini ada 5 pasien virus corona di Indonesia yang dinyatakan sembuh
Diungkapkannya, waktu pengumuman hasil SKD maupun penyelenggaraan tes SKB masih mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan. "Jadwal SKB tanggal 25 Maret sampai dengan 10 April. Jadwal masih sesuai dengan rencana. Jadwal SKB dimulai 25 Maret," terang Paryono.
Lanjut dia, lantaran sejauh ini belum ada penyesuaian jadwal dari Panselnas, maka tidak ada toleransi bagi peserta SKB yang tidak hadir karena alasan virus corona. "Peserta tidak hadir maka dinyatakan gugur. Untuk saat ini belum ada kebijakan dari Panselnas terkait virus corona," kata Paryono.
Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 saat ini sudah merampungkan tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Peserta saat ini tinggal menunggu hasil dari tes SKD yang digelar sejak 17 Januari lalu.
Lebih dari 3 juta peserta berkompetisi memperebutkan 150 ribuan kursi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Pengumuman tes SKD akan diumumkan pada 22-23 Maret 2020.
Baca Juga: Ada 20 warga Bogor dalam pemantauan penyakit corona, 17 dinyatakan negatif
Jika lolos SKD atau melewati nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan, peserta akan diperingkat untuk kemudian dipilih pelamar yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jumlah peserta SKB dibatasi yakni hanya tiga kali formasi jabatan yang tersedia. Dari data BKN, jumlah kelulusan untuk formasi umum yaitu 43,70%.
Tentang SKB
Sebagai informasi, berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.