kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penuhi visi Jokowi, ini tugas yang diberikan Sri Mulyani untuk Ditjen Pajak


Senin, 15 Juli 2019 / 17:00 WIB
 Penuhi visi Jokowi, ini tugas yang diberikan Sri Mulyani untuk Ditjen Pajak


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu visi besar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pemerintahannya di periode kedua ini ialah mendorong investasi secara besar-besaran, terutama investasi berorientasi ekspor. Merespon hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk responsif mengantisipasi arahan tersebut. 

Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi memiliki banyak visi dan janji terkait masa depan perekonomian Indonesia. Untuk itu, kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan dan DJP, ia telah meminta agar mampu mengarahkan kebijakan untuk memenuhi berbagai visi dan arahan presiden tersebut.

“Untuk lima tahun ke depan, sesuai arahan Bapak Presiden, yaitu bagaimana mengubah peraturan perpajakan yang sesuai dengan aspirasi dari dunia usaha dan juga janji yang disampaikan,” kata Menkeu dalam sambutannya pada acara Hari Pajak 2019 di Kantor Pusat DJP, Senin (15/7). 

Terkait upaya mendorong investasi secara maksimal, Sri Mulyani mengatakan DJP dan Kemkeu tengah serius mengkaji penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan. Sesuai wacananya, tarif PPh akan diturunkan dari 25% menjadi 20%. 

Proses pembuatan RUU PPh mencakup rencana penurunan tarif tersebut dalam rangka menerjemahkan visi Jokowi mendorong investasi sekaligus menjawab aspirasi pelaku usaha. 

“Sedang dibuat RUU-nya dan nanti akan dikonsultasikan dengan masyarakat, termasuk dunia usaha dan legislatif. Ini diharapkan bisa disampaikan ke presiden pada bulan mendatang,” lanjut dia. 

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta DJP terus mengkaji ekonomi digital dan potensinya. Tantangan perpajakan di era digital ini, menurutnya, juga harus tercakup dalam RUU yang sedang dirancang itu. 

Pasalnya, realisasi perpajakan hingga saat ini masih belum mencerminkan besarnya potensi penggunaan internet, e-commerce, maupun jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Untuk menyasar potensi itu, diperlukan aturan yang tepat dan memadai. 

“Bagaimana kita mendefinisi ulang konsep BUT (badan usaha tetap) atau permanent establishment menjadi significance economic presence. Jadi, bukan lagi dilihat dari keberadaan fisik tapi dari nilai ekonomis dan kegiatan yang menghasilkan nilai tambah dan pendapatan di suatu negara,” tutur Sri Mulyani. 

Dua hal ini yang menurut Menkeu akan menjadi tugas besar DJP di periode pemerintahan ke depan. Tentunya sambil terus diiringi dengan reformasi perpajakan yang selama ini telah berjalan. 

Reformasi perpajakan saat ini dan ke depan bertumpu pada lima pilar, yaitu pilar organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan regulasi perpajakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×