kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Tarif PCR turun lagi, ini sanksi jika ada laboratorium yang melanggar


Kamis, 28 Oktober 2021 / 05:03 WIB
Tarif PCR turun lagi, ini sanksi jika ada laboratorium yang melanggar
ILUSTRASI. Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk Jawa-Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa-Bali. ANTARA FOTO/Galih Pradipta


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah yang memberlakukan wajib tes PCR untuk perjalanan melalui udara menuai polemik. Banyak pihak yang menilai, tarif tes PCR di Indonesia terlampau mahal. Presiden Joko Widodo bahkan meminta agar tarif tes PCR diturunkan menjadi Rp 300.000. 

Merespons hal tersebut, Kementerian Kesehatan kembali melakukan evaluasi mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hasilnya, tarif PCR diturunkan.

Melansir informasi di laman kemkes.go.id, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen - komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (27/10).

Baca Juga: Pasang tarif PCR melebihi batas tarif tertinggi bakal kena sanksi

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu (27/10/2021).

Kadir juga menegaskan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut.

Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 124 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.

Baca Juga: Harga PCR Turun, di Jawa-Bali Jadi Rp 275.000, Luar Jawa Rp 300.000

Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan Batas Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.

Bilamana ada Lab yang memakai harga tidak mengikuti ketetapan pemerintah, maka akan dilakukan pembinaan melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. 

Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan maka sanksi terakhir adalah penutupan Lab dan pencabutan izin operasional.

Selanjutnya: Tarif PCR mahal, siapkan alternatif liburan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×