Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pengalihan kepemilikan saham PT Duta Alam Sumatera (DAS) kepada PT Dongyu Investment (DI) berujung ke meja hijau. Gugatan dilayangkan PT Prima Jaya Indah (PJI), perusahaan perdangangan batubara di Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 681/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Sel pada 13 November 2014.
Kuasa hukum PJI, Tony Budidjaja mengatakan, kliennya telah menggugat pembatalan (actio pauliana) pengalihan saham perusahaan tambang batubara DAS karena merasa dirugikan atas pengalihan saham tersebut. Dalam gugatan ini, PJI menggugat PT Everpioneer yang merupakan perwakilan Everpioneer Co.Ltd di Indonesia, PT DI, dan PT DAS. Ketiganya berturut-turut sebagai tergugat I,II dan III.
"Klien kami mengajukan gugatan pembatalan terhadap transaksi pengalihan saham PT DAS yang telah dilakukan Everpioneer dan PT DI," ujar Tony dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, Rabu (26/11). Gugatan itu dilayangkan berdasarkan ketentuan pasal 1341 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).
Tony bilang, Everpioneer memiliki utang kepada kliennya berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) No.420/VIII/ARB-BANI/2011 pada 8 Juni 2012. Dalam putusan itu, BANI menghukum Everpioneer membayar ganti rugi sebesar US$ 3,49 juta, ditambah pengembalian biaya arbitrase sebesar US$ 35.115 dan bunga 6% terhitung sejak 8 Juni 2012.
Tapi pasca putusan BANI, lanjut Tony, Everpioneer menghindari kewajibannya dan malahan mengajukan gugatan pembatalan putusan BANI hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak gugatan tersebut pada 5 Maret 2014. Dan Ketua PN Jakarta Pusat telah mengeluarkan perintah eksekusi putusan BANI melalui penetapan No.088/2012 pada tanggal 24 Oktober 2012.
"Dengan penetapan tersebut, secara hukum putusan BANI dapat dilaksanakan, seperti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," terang Tony.
Namun Tony menuding, Everpioneer secara diam-diam telah mengosongkan kantornya di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan. Dan pada 5 Agustus 2014, ketua PN Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan No.88/2012.eks jo. No.420/VIII/ARB-Bani/2011, tanggal 8 Juni 2012, agar Everpioneer dipanggil dan diberi teguran (aanmaning). Namun Everpioneer tidak hadir.
Tony bilang Everpioneer telah mengalihkan asetnya berupa saham atas DAS kepada DI secara diam-diam. Menurutnya tindakan tersebut sengaja dilakukan para tergugat untuk mencegah kliennya memperoleh pembayaran piutang. Dengan begitu, maka PJI tidak dapat mengeksekusi aset Everpioneer berupa saham di DAS.
Karena itu, Tony meminta pengadilan membatalkan pengalihan saham DAS oleh Everpioneer kepada DI dengan segala akibat hukumnya. Tony juga meminta agar pengadilan memutuskan meletakkan sita jaminan atas seluruh saham DAS dan memerintahkan DAS tidak melakukan segala bentuk corporate actions, termasuk pengurangan modal, pembebanan jaminan atas aset perseroan, merger, peleburan, akuisisi dan pembubaran hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Sengketa ini akan memasuki sidang perdana pada 10 Desember 2014 di PN Jakarta Selatan. Terkait gugatan ini KONTAN belum berhasil mendapat tanggapan dari para tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News