Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan biaya isi ulang uang elektronik. Beleid tersebut akan mengatur mengenai batas maksimum biaya isi ulang uang elektronik antar bank dan sesama bank.
Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional BI Aribowo, mengatakan, aturan ini justru dibuat untuk menertibkan harga yang selama ini relatif tinggi dibayar oleh konsumen dan tarifnya variatif di setiap tempat pengisian.
Ari melanjutkan, BI tidak bisa memaksa bank untuk tidak mengenakan top up fee. Pasalnya, untuk mengembangkan serangkaian sistem uang elektronik, bank memerlukan investasi.
“Oleh karena itu, dalam aturan nantinya bagi yang ingin mengenakan, harus ada investasinya. Kami ingin dorong mereka sediakan peralatan, memperluas jaringan, tetapi investasi yang wajar dengan biaya yang wajar,” kata Ari di Gedung BI, Selasa (19/9).
Ia melanjutkan, nantinya dalam peraturan akan ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi oleh bank yang mengenakan top up fee, “Misalnya di jalan tol, kami melakukan close monitoring. Mereka (bank) harus punya misalnya di setiap rest area, atau dekat gate tol,” jelasnya.
Menurut Ari, kapasitas bank sendiri untuk mengadakan infrastruktur pendukung dalam hal uang elektronik ini tidak memadai sehingga diperlukan adanya dorongan. Bila tidak ada, menurutnya, kenyamanan masyarakat tidak terpenuhi
“Yang menanggung investasi ini kan masyarakat kelas atas. Sementara kelas bawah tidak akan menanggung, yang top up kecil-kecil tidak akan bayar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News