kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Penjelasan Kalapas Cipinang perihal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas


Kamis, 24 Januari 2019 / 12:52 WIB
Penjelasan Kalapas Cipinang perihal Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bebas


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan, seluruh berkas pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sudah lengkap.

"Surat lepas bagi BTP sudah diserahkan langsung oleh staf saya yaitu Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas 1 Cipinang Muda Husni," ujar Andika saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/1).

Diketahui, pelaksanaan pembebasan dilakukan di Rutan Mako Brimob, didampingi Kepala Seksi Registrasi Lapas Klas I Cipinang. Menurutnya, pengurusan administrasi bukan sesuatu yang rumit. Pihak lapas hanya menyiapkan surat lepas.


Andika sendiri mengaku menandatangani surat tersebut. "Saya tanda tangani sebagai bukti sah bahwa yang bersangkutan selaku warga binaan Lapas Klas I Cipinang telah mengakhiri masa pemidanaannya atau sudah bebas," tuturnya.

Ia menegaskan, Ahok tidak akan ke Lapas Cipinang untuk urusan apapun. Pria yang mendekam di jeruji besi selama dua tahun itu bisa langsung kembali pulang.

“Yang bersangkutan langsung kembali ke tengah-tengah keluarganya, karena proses administrasi semua dilakukan di rumah tahanan Mako Brimob. Jadi beliau tidak datang di Lapas Klas I Cipinang," kata dia.

Sebelumnya, BTP divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama. Baca juga: Ahok Dipastikan Sudah Bebas Pukul 07.30 WIB Pagi Tadi BTP langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

BTP ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Selama menjalani masa tahanan, BTP tiga kali mendapat remisi, yakni 15 hari pada Natal 2017, pemotongan masa tahanan selama 2 bulan pada Agustus 2018, dan remisi 1 bulan saat Natal 2018. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemberkasan Selesai, Kalapas Cipinang Pastikan Ahok Resmi Bebas",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×