kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait SMS notifikasi bantuan subsidi gaji


Rabu, 09 September 2020 / 09:46 WIB
Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan terkait SMS notifikasi bantuan subsidi gaji
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Kamis (27/8). Tingkat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjadi perhatian seiring adanya tekanan ekonomi akibat pand


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Setelah proses tersebut dilakukan, akan muncul data dan kemudian calon penerima akan ditanyakan tentang kebenaran nomor rekening yang terdaftar. Bila nomor rekening belum tercantum, penerima pesan tinggal memasukkannya.

Adapun, hingga Selasa (8/9) sore, Agus mengatakan sudah ada 130.956 orang yang sudah mengkonfirmasi atau 32% dari 398.126 pesan yang sudah berhasil terkirim.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan himpun 14,5 juta rekening calon penerima subsidi gaji

"Kami juga menghimbau penerima SMS kami untuk segera melakukan konfirmasi agar bisa segera kita proses pembayaran atau transfer bantuan subsidi gaji tersebut," jelas Agus.

Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan pun meminta agar setiap orang yang menerima pesan terkait bantuan subsidi gaji berhati-hati dan memastikan pengirim pesan tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal ini untuk mencegah pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan dari kondisi saat ini.

Selanjutnya: Syarat dan prosedur mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×