kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Peningkatan Tax Ratio Masih Jadi Tugas Rumah Otoritas Pajak


Rabu, 26 Juli 2023 / 17:15 WIB
Peningkatan Tax Ratio Masih Jadi Tugas Rumah Otoritas Pajak
ILUSTRASI. Pada tahun 2022, tax ratio Indonesia hanya 10,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya agar tax ratio alias rasio pajak Indonesia sampai ke titik angka idealnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal tak mengelak bahwa tax ratio Indonesia masih relatif ketinggalan jika dibandingkan dengan negara lain.

Untuk itu, meski pemerintah telah berhasil mencapai target penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir, namun peningkatan tax ratio masih menjadi tugas rumah Direktorat Jenderal Pajak.

"Dua tahun terakhir kita sudah mencapai target penerimaan. Tapi tentu kita tidak berhenti di sini, PR kita masih banyak. Tax ratio kita relatif masih agak ketinggalan," ujar Yon dalam acara Pelantikan Badan Otonom BBP HIPMI Tax Center 2023-2025, Rabu (26/7).

Baca Juga: Sektor Industri Jadi Kontributor Tertinggi Penerimaan Pajak pada Semester I 2023

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenke), tax ratio Indonesia memang masih tergolong rendah. Pada tahun 2022, tax ratio Indonesia hanya mencapai 10,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hanya saja, angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan tax ratio pada 2021 yang sebesar 9,11%.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi meminta pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar bisa mengoptimalkan tax ratio Indonesia.

Bahkan dirinya menyebut, tax ratio Indonesia masih ketinggalan dengan negara ASEAN. Terlebih lagi, kata dia, untuk menjadi negara maju setidaknya harus mencapai angka tax ratio minimal 15%.

"Kita minta DJP tingkatkan tax ratio. Sampai saat ini masih 10,4% (2022). Saya kira kita kalah dengan negara-negara ASEAN, sudah jauh. Bahkan untuk syarat negara maju OECD itu minimum 15%," kata Fathan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×