kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   0,00   0,00%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha wajib bayar iuran kecelakaan kerja


Rabu, 08 Juli 2015 / 11:05 WIB
Pengusaha wajib bayar iuran kecelakaan kerja


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kewajiban itu dituangkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/ 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.

Tak berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 14 Tahun 1993, PP Nomor 44/ 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Juni lalu itu mengatur kategori peserta program JKK dan JKM. Antara lain, terdiri dari peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan peserta bukan penerima upah.

Adapun, besaran iuran JKK yang harus dibayar perusahaan kepada peserta penerima upah dibagi dalam lima kelompok. Pertama, kelompok risiko kerja sangat rendah dengan besaran iuran 0,24%.

Kedua, kelompok risiko rendah dengan iuran 0,54%. Ketiga, kelompok risiko sedang dengan iuran 0,89%. Keempat, kelompok risiko tinggi dengan iuran 1,27%. Kelima, kelompok risiko sangat tinggi dengan besaran iuran 1,27% dari upah bulanan pekerja.

Gugur pasca dua tahun

Sementara itu, untuk iuran JKM, besarannya mencapai 0,30% dari upah sebulan. Iuran JKK dan JKM tersebut wajib disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berjalan. Jika penyetoran terlambat, perusahaan akan kena denda 2% dari iuran bulanan yang dibayar.

Cuma, hak untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu selama dua tahun sejak kecelakaan kerja terjadi.

Wahyu Widodo, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, pada prinsipnya aturan kewajiban iuran JKK dan JKM sama dengan aturan sebelumnya. "Yang membedakan dari sisi manfaatnya," katanya, kepada KONTAN Selasa (7/7).

Perubahan manfaat itu, antara lain, biaya perawatan kecelakaan kerja. Wahyu bilang, jika sebelumnya biaya perawatan kecelakaan kerja dibatasi, dalam aturan baru, pekerja yang kecelakaan kerja dibiayai sampai sembuh. "Perubahan juga terjadi untuk santunan kematian. Jika sebelumnya hanya Rp 2 juta dalam aturan baru ini santunan naik jadi Rp 3 juta," katanya.

Subiyanto Pundi, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menyambut baik aturan JKK dan JKM.Tapi, dia menyayangkan kenaikan manfaat JKK dan JKM tak berlaku bagi anggota Polri, TNI dan PNS. "Amanat UU mereka seharusnya dapat manfaat itu," katanya.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×