kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.886   61,00   0,38%
  • IDX 7.135   -26,24   -0,37%
  • KOMPAS100 1.093   -1,26   -0,12%
  • LQ45 868   -3,73   -0,43%
  • ISSI 216   0,03   0,01%
  • IDX30 444   -2,47   -0,55%
  • IDXHIDIV20 536   -3,73   -0,69%
  • IDX80 125   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 133   -2,22   -1,64%
  • IDXQ30 148   -1,02   -0,68%

Pengusaha Sebut Insentif di IKN Bisa Meyakinkan dan Beri Jaminan Bagi Investor


Rabu, 08 Maret 2023 / 19:09 WIB
Pengusaha Sebut Insentif di IKN Bisa Meyakinkan dan Beri Jaminan Bagi Investor
ILUSTRASI. Pekerja dengan menggunakan alat berat membangun Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ragam insentif baik fiskal dan non fiskal yang diberikan pemerintah untuk investor yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai bisa meyakinkan dan memberikan jaminan bagi calon investor.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan, untuk menarik investor di ibu kota yang masih baru, memang dibutuhkan kebijakan fiskal, keringanan dan juga kepastian jangka waktu insentif yang diberikan.

“Berbagai fasilitas insnetif  yang diberikan oleh pemerintah berikut dengan jangka waktu yang ditentukan, ini merupakan komitmen pemerintah yang ingin memberikan suatu jaminan kepada para calon-calon investor. Dan tentu ini menjadi salah satu daya tarik,” tutur Sarman kepada Kontan.co.id, Rabu (8/3).

Adapun beberapa insentif fiskal dan non fiskal yang diberikan pemerintah bagi investor di antaranya, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 80 tahun, pembebasan bea masuk dan atau fasilitas PDRI dapat diberikan sampai dengan tahun 2045.

Baca Juga: Izin Hak Guna Bangunan untuk Investor di IKN Bisa Sampai 80 Tahun

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut berlaku sampai 2035, dan pengecualian PPnBM sampai 2035. Terdapat juga pemberian 9 indentif Pajak Penghasilan (PPh) yang diberikan dengan jangka waktu dari 15-30 tahun, serta insentif lainnya.

Menurut Sarman, dengan adanya jangka waktu yang diberikan tersebut, sekaligus memberikan jaminan kepada investor bahwa pembangunan IKN ini akan berlangsung, begitupun jika sudah berganti pemimpin atau Presiden.

“Apalagi nanti dalam revisi UUD IKN sudah ada pasal yang menyatakan siapapun nanti yang bakal jadi pPesiden itu menjadi suatu kewajiban untuk dilanjutkan,” jelasnya.

Ragam insentif yang diberikan tersebut juga, menurutnya akan mempercepat keputusan bagi calon investor yang sudah berniat untuk melakukan investasi. Baik itu investor dari dalam maupun luar negeri.

“Artinya pemberian fasilitas ini menjadi satu daya tarik dan juga mempercepat dari pada calon investor itu baik luar atau dalam negeri untuk merealisasikan segera investasinya di IKN,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif PPN Tidak Dipungut dan Pengecualian PPnBM di IKN

Sarman berharap, dengan sejumlah insentif yang diberikan pemerintah, diharapkan akan banyak investor yang masuk, sehingga pembangunan IKN dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“harapannya dengan adanya fasilitas ini investasi dari swasta baik dalam negeri atau luar diharapkan segera terealisasi, supaya target di 2024 misalnya akan ada peringatan 17 Agustus dapat terwujud,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×