kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Bea Cukai luncurkan aplikasi kemudahan impor tujuan ekspor atau e-KITE


Minggu, 17 Februari 2019 / 18:50 WIB
Ditjen Bea Cukai luncurkan aplikasi kemudahan impor tujuan ekspor atau e-KITE


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai mengembangkan aplikasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dengan meluncurkan e-KITE. Lewat e-KITE, pengguna jasa akan bisa menikmati layanan hak dan kewajiban KITE secara online.

Dengan adanya e-KITE ini, terdapat berbagai kemudahan yang ditawarkan bagi industri berbasis ekspor yakni menyampaikan pertanggungjawaban dan pengajuan pengembalian Bea Masuk secara online, melakukan pengajuan konversi maupun perbaikan konversi secara online, hingga melakukan monitoring terkait PIB dan PEB perusahaan.

"Diharapkan dengan berbagai kemudahan tersebut, pengusaha sudah tidak dipusingkan lagi dengan urusan administrasi dan dokumentasi, karena semua diharapkan bisa dilaksanakan by online dan sistem," ujar Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Minggu (17/2).

Deni berharap, adanya kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah pun turut didukung oleh pengusaha sehingga dengan adanya sinergi ini, kinerja ekspor dapat ditingkatkan. Meski begitu, untuk dapat menikmati fasilitas ini, pesuahaan yang bersangkutan memang harus mengajukan diri sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE.

Pemerintah pun telah melakukan perubahan PMK 160/PMK.04/2018 dan PMK 161/PMK.04/2018 tentang KITE Pembebasan dan KITE Pengembalian. Selain perizinan operasional dan transaksional KITE yang dapat dilakukan secara online, pokok perubahan lainnya adalah adanya percepatan janji layanan pengembalian bea masuk, membuka peluang pemasukan dan pengeluaran melalui pusar logistik berikat.

Selanjutnya, memberikan kemudahan bagi perusahaan dengan menghapuskan LPE dan sebagai gantinya menyiapkan LHPRE yang tersedia otomatis secara sistem, melakukan relaksaksi atas ketentuan pengenaan sanksi bagi perusahaan KITE pembebasan, dan memberikan fasilitas pembebasan atas impor barang contoh, reekspor untuk bahan baku serta tidak sesuai spesifikasi dan membuka kesempatan perusahaan untuk mengajukan penyelesaian dan pelunasan tagihan lebih awal tanpa menunggu jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×