kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha optimistis penetapan upah minimum dapat meningkatkan investasi


Kamis, 02 Desember 2021 / 21:59 WIB
Pengusaha optimistis penetapan upah minimum dapat meningkatkan investasi
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja. ANTARA FOTO/Fauzan/hp.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji optimis kebijakan pengupahan saat ini mampu berdampak pada meningkatnya investasi. Baik dari sisi penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN).

"Tentu saja, hal adanya jaminan dan kepastian Hubungan Industrial yang harmonis, terutama hal Kepastian Upah Pekerja, dengan begitu Investor tidak timbul asumsi dan tanda tanya, clear bahwa Upah sudah ada kepastian sesuai dengan regulasi," ujar Adi saat dihubungi, Kamis (2/12).

Adi mengapresiasi kabupaten/kota yang penetapan upahnya sesuai PP 36/2021 tentang Pengupahan. Apalagi, pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan pernyataan Presiden RI yang mengatakan bahwa UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih berlaku. Termasuk aturan pelaksananya.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan sebut PP 36/2021 tentang pengupahan masih berlaku

"Kami selalu wanti-wanti tolong bapak gubernur menetapkan (upah minimum) itu sesuai regulasi yang ada. Tentu pijakannya PP 36/2021 karena PP tersebut masih berlaku, sama sekali walau ada keputusan MK dimaksud, tidak ada substansi apapun dari pasal ke pasal, termasuk itu juga ada statement dari bapak presiden kita untuk menjamin hal itu bahwa regulasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja masih berlaku," jelas Adi.

Lebih lanjut Adi menilai terdapat dua kemungkinan sebab UMK 2022 tidak naik di sejumlah daerah. Pertama, kemungkinan nilai inflasi minus di daerah tersebut. Kedua, karena rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut yang merekomendasikan UMK 2022 sama dengan UMK 2021 sesuai formula perhitungan yang terdapat dalam PP 36/2021.

"Tentu kita bisa naik saja sudah bersyukur, kita kan semuanya taat regulasi. Bukan masalah turun naik," tutur Adi.

Adi mengatakan, hadirnya pemerintah melalui regulasi memastikan kepastian hukum, keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja. Ia mencontohkan, jika masing-masing pengusaha dan pekerja melakukan survei pasar akan timbul perbedaan nilai survei tersebut.

"Gimana kalo pengusaha dan buruh melakukan survei sendiri-sendiri, pasti banyak yang terjadi angka yang berbeda-beda. Ini saya kira perlunya pemerintah hadir disana melalui regulasi yang ada," ujar Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×